Selasa, 10 Juli 2012
aspek hukum dalam franchise
ABSTRAK
Sistem franchise dianggap memiliki banyak kelebihan terutama menyangkut
pendanaan, sumber daya manusia dan management, kecuali kerelaan pemilik
merek untuk berbagi dengan pihak lain. Pertumbuhan Bisnis Franchise di
Indonesia terutama pertumbuhan bisnis pada minuman Teh Poci di Kota
Medan mengalami peningkatan dan perkembangan di dalam bisnis waralaba.
Sehingga menimbulkan pertanyaan bagaimana memberikan perlindungan pada
investor, karena banyaknya penawaran yang menggiurkan dari franchisor
sering kali membuat para investor bersedia mengikuti segala kemauan,
prosedur, dan klausula yang diajukan tanpa memperdulikan resiko-resiko
yang dihadapi dikemudian hari.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan library research, selain
itu tinjauan lapangan terhadap pemilik Teh Poci juga dilakukan untuk
melakukan melakukan interview atau tanya jawab yang diarahkan untuk
mencapai tujuan tertentu. Wawancara kualitatif dilakukan bila peneliti
bermaksud untuk memperoleh pengetahuan tentang makna-makna subjektif
yang dipahami individu.
Hasil penelitian yang diperoleh yaitu perkembangan waralaba Teh Poci,
Teh Poci yang memiliki ciri khas dalam minuman dengan berbagai varian
rasa serta modal yang kecil untuk membuka usaha dalam berwaralaba
menyebabkan timbulnya beberapa aspek seperi dampak Teh Poci terhadap
waralaba lain. Penjualan Teh Poci yang dari segi biaya terjangkau dapat
dinikmati semua kalangan merupakan salah satu faktor Teh Poci dapat
menjadi waralaba yang semakin baik dan meningkat dalam bidang penjualan
tidak hanya dari segi dan dampak tetapi perjanjian yang dibuat oleh para
pihak berasaskan kebebasan berkontrak membuat para pihak yang
menjalankannya, Harus menjalankan segala kewajiban dan hak sebagai
Produsen dan Konsumen.
Terdapat Ketentuan-ketentuan Peraturan yang memiliki hubungaan dengan
franchise adalah: Pasal 1338 KUHPerdata dan Pasal 1320 KUHPerdata,
Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 1997 Tentang Waralaba, Keputusan
Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor : 259/ MPP/ Kep/ 7/ 1997
Tentang Ketentuan dan Tata cara Pelaksanaan Usaha Waralaba, Keputusan
Menteri Perdagangan Nomor: 376/ Kep/XI/ 1998 Tetang Kegiatan
Perdagangan, Undang-Undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten,
Undang-Undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rasia Dagang, Keputusan Menteri
Perindustrian dan Perdagangan RI No. 259/MPP/KEP/7/1997 Tanggal 30 Juli
1997 tentang Ketentuan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba
Universitas Sumatera Utara
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Puji syukur dipanjatkan kepada Allah SWT atas segala rahmat dan
hidayah-Nya yang telah diberikan kepada penulis, sehingga penulis dapat
menyelesaikan skripsi ini dengan baik.
Skripsi yang berjudul “ASPEK HUKUM DALAM PERJANJIAN WARALABA (FRANCHISE)
PADA TEH POCI DI KOTA MEDAN” yang diajukan untuk melengkapi tugas-tugas
dan salah satu syarat akademis untuk menyelesaikan perkuliahan dan
mencapai gelar Sarjana Hukum di Fakultas Hukum Universitas Sumatera
Utara.
Penulis menyadari bahwa skripsi ini masih jauh dari sempurna pada isi
maupun penulisannya. Hal ini disebabkan karena keterbatasan kemampuan
pengetahuan, pengalaman dan keterampilan yang dimiliki oleh penulis.
Untuk itu penulis mengharapkan saran dan kritikan dalam rangka
penyempurnaan dan sebagai bahan perbaikan penulisan skripsi ini untuk
meningkatkan kemampuan penulisan dan peningkatan kualitas lulusan
Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara.
Dalam masa perkuliahan, khususnya periode penyelesaian skripsi ini tidak
terlepas dari pihak yang telah memberikan bantuan, dukungan moril
maupun materil ataupun semangat yang diberikan pada penulis dari
berbagai pihak. Pada kesempatan ini pula penulis mengucapkan terima
kasih yang dalam serta penghargaan yang tinggi kepada :
1. Kedua orang tua yaitu ayahanda tercinta dan ibunda tercinta yang
dengan ikhlas telah memberikan kasih sayang, pengertian, mendidik
penulis sedari kanak-kanak sampai ke Perguruan Tinggi (Fakultas Hukum
USU), dukungan moral, nasehat dan petuah, penyediaan waktu dan tenaga
(moril Universitas Sumatera Utara
dan materil) semua dengan penuh kesabaran, kesemua itu tidak ternilai
harganya.
2. Abang dan Adik-adik tersayang Riko Nugraha, SH., M. Agung Primadi
Taris dan M. Iqbal Fauzan yang telah memberikan dorongan semangat,
dukungan serta nasehat kepada penulis selama ini.
3. Seseorang yang special Fatin Soraya di dalam kehidupan saya yang
telah memberikan support, doa dan kasih sayang didalam penulisan skripsi
serta selalu meluangkan waktu untuk menyemangati di dalam penulisan
skripsi.
4. Bapak Prof. Dr. Runtung Sitepu, SH. M.Hum, sebagai Dekan Fakultas
Hukum Universitas Sumatera Utara.
5. Bapak Prof. Dr. Budiman Ginting, SH.M.Hum, sebagai Pembantu Dekan I
Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara.
6. Bapak M. Husni, SH,M.Hum, sebagai Pembantu Dekan III Fakultas Hukum
Universitas Sumatera Utara.
7. Bapak Dr. Hasim Purba, SH.M.Hum, sebagai Ketua Departemen Keperdataan
Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara.
8. Bapak Syamsul Rizal, SH.M.Hum, sebagai Ketua Jurusan Perdata BW
Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara.
9. Bapak Prof. Tan Kamelo, SH,MS sebagai Dosen Pembimbing I yang telah
memberikan banyak pengarahan untuk menyelesaikan skripsi ini.
10. Bapak Ramli Siregar, SH, M.Hum sebagai Dosen Pembimbing II yang
telah memberikan banyak pengarahan untuk menyelesaikan skripsi ini.
11. Ibu Rosnidar Sembiring, SH, M.Hum sebagai Dosen Wali yang meberikan
bimbingan, saran, motivasi, bantuan agar penulis menyelesaian studi.
12. Ibu Syamsiar Yulia, SH,M.Kn sebagai dosen yang selalu menasehati
saya selama masa perkuliahan dan memberikan motivasi serta semangat
kepada penulis. Universitas Sumatera Utara
13. Seluruh Bapak dan Ibu Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera
Utara yang memberikan perkuliahan dan bimbingan dari semester I sampai
selesai.
14. Seluruh Pegawai Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara yang
memberikan layanan yang berkaitan dengan kegiatan belajar mengajar.
15. Doni, Yudi, Nanda, Dearma, Fajar, Dila, Febri, yang telah menemani
penulis di masa perkuliahan yang sudah banyak membantu dan selalu
menjadi yang terbaik di saat suka dan duka penulis.
16. Saudara-saudara penulis yang selalu mendukung dan selalu berharap
agar cepat menyelesaikan perkuliahan.
17. Teman-teman MPMF dan PEMA periode 2009-2010 penulis yang tidak dapat
disebutkan satu persatu serta semua pihak yang telah ikut membantu
menyelesaikan skripsi ini.
18. Seluruh rekan-rekan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera
Utara, khususnya stambuk 2007 yang telah memberikan motivasi penulis
selama ini.
Terakhir semoga Allah SWT memberikan rahmat dan kasih sayang-Nya kepada
semua pihak yang telah membantu penulis baik langsung maupun tidak
langsung selama masa menuntut ilmu dan penyelesaian skripsi.
Akhir kata penulis mengharapkan semoga skripsi ini bermanfaat bagi semua
pembaca dan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara.
Medan, 28 Januari 2011
Hormat Saya
M. Suhaji Utama
Universitas Sumatera Utara
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
thx utk infonya brother…
BalasHapus-------------------------
http://esekita.blogspot.com/2012/09/cerdas-memilih-waralaba-untuk-investasi.html
semoga bisa menambah wawasan utk memilih waralaba…