Selasa, 10 Juli 2012

aspek hukum dalam franchise

ABSTRAK Sistem franchise dianggap memiliki banyak kelebihan terutama menyangkut pendanaan, sumber daya manusia dan management, kecuali kerelaan pemilik merek untuk berbagi dengan pihak lain. Pertumbuhan Bisnis Franchise di Indonesia terutama pertumbuhan bisnis pada minuman Teh Poci di Kota Medan mengalami peningkatan dan perkembangan di dalam bisnis waralaba. Sehingga menimbulkan pertanyaan bagaimana memberikan perlindungan pada investor, karena banyaknya penawaran yang menggiurkan dari franchisor sering kali membuat para investor bersedia mengikuti segala kemauan, prosedur, dan klausula yang diajukan tanpa memperdulikan resiko-resiko yang dihadapi dikemudian hari. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan library research, selain itu tinjauan lapangan terhadap pemilik Teh Poci juga dilakukan untuk melakukan melakukan interview atau tanya jawab yang diarahkan untuk mencapai tujuan tertentu. Wawancara kualitatif dilakukan bila peneliti bermaksud untuk memperoleh pengetahuan tentang makna-makna subjektif yang dipahami individu. Hasil penelitian yang diperoleh yaitu perkembangan waralaba Teh Poci, Teh Poci yang memiliki ciri khas dalam minuman dengan berbagai varian rasa serta modal yang kecil untuk membuka usaha dalam berwaralaba menyebabkan timbulnya beberapa aspek seperi dampak Teh Poci terhadap waralaba lain. Penjualan Teh Poci yang dari segi biaya terjangkau dapat dinikmati semua kalangan merupakan salah satu faktor Teh Poci dapat menjadi waralaba yang semakin baik dan meningkat dalam bidang penjualan tidak hanya dari segi dan dampak tetapi perjanjian yang dibuat oleh para pihak berasaskan kebebasan berkontrak membuat para pihak yang menjalankannya, Harus menjalankan segala kewajiban dan hak sebagai Produsen dan Konsumen. Terdapat Ketentuan-ketentuan Peraturan yang memiliki hubungaan dengan franchise adalah: Pasal 1338 KUHPerdata dan Pasal 1320 KUHPerdata, Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 1997 Tentang Waralaba, Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor : 259/ MPP/ Kep/ 7/ 1997 Tentang Ketentuan dan Tata cara Pelaksanaan Usaha Waralaba, Keputusan Menteri Perdagangan Nomor: 376/ Kep/XI/ 1998 Tetang Kegiatan Perdagangan, Undang-Undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten, Undang-Undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rasia Dagang, Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 259/MPP/KEP/7/1997 Tanggal 30 Juli 1997 tentang Ketentuan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba Universitas Sumatera Utara KATA PENGANTAR Assalamu’alaikum Wr. Wb. Puji syukur dipanjatkan kepada Allah SWT atas segala rahmat dan hidayah-Nya yang telah diberikan kepada penulis, sehingga penulis dapat menyelesaikan skripsi ini dengan baik. Skripsi yang berjudul “ASPEK HUKUM DALAM PERJANJIAN WARALABA (FRANCHISE) PADA TEH POCI DI KOTA MEDAN” yang diajukan untuk melengkapi tugas-tugas dan salah satu syarat akademis untuk menyelesaikan perkuliahan dan mencapai gelar Sarjana Hukum di Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara. Penulis menyadari bahwa skripsi ini masih jauh dari sempurna pada isi maupun penulisannya. Hal ini disebabkan karena keterbatasan kemampuan pengetahuan, pengalaman dan keterampilan yang dimiliki oleh penulis. Untuk itu penulis mengharapkan saran dan kritikan dalam rangka penyempurnaan dan sebagai bahan perbaikan penulisan skripsi ini untuk meningkatkan kemampuan penulisan dan peningkatan kualitas lulusan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara. Dalam masa perkuliahan, khususnya periode penyelesaian skripsi ini tidak terlepas dari pihak yang telah memberikan bantuan, dukungan moril maupun materil ataupun semangat yang diberikan pada penulis dari berbagai pihak. Pada kesempatan ini pula penulis mengucapkan terima kasih yang dalam serta penghargaan yang tinggi kepada : 1. Kedua orang tua yaitu ayahanda tercinta dan ibunda tercinta yang dengan ikhlas telah memberikan kasih sayang, pengertian, mendidik penulis sedari kanak-kanak sampai ke Perguruan Tinggi (Fakultas Hukum USU), dukungan moral, nasehat dan petuah, penyediaan waktu dan tenaga (moril Universitas Sumatera Utara dan materil) semua dengan penuh kesabaran, kesemua itu tidak ternilai harganya. 2. Abang dan Adik-adik tersayang Riko Nugraha, SH., M. Agung Primadi Taris dan M. Iqbal Fauzan yang telah memberikan dorongan semangat, dukungan serta nasehat kepada penulis selama ini. 3. Seseorang yang special Fatin Soraya di dalam kehidupan saya yang telah memberikan support, doa dan kasih sayang didalam penulisan skripsi serta selalu meluangkan waktu untuk menyemangati di dalam penulisan skripsi. 4. Bapak Prof. Dr. Runtung Sitepu, SH. M.Hum, sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara. 5. Bapak Prof. Dr. Budiman Ginting, SH.M.Hum, sebagai Pembantu Dekan I Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara. 6. Bapak M. Husni, SH,M.Hum, sebagai Pembantu Dekan III Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara. 7. Bapak Dr. Hasim Purba, SH.M.Hum, sebagai Ketua Departemen Keperdataan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara. 8. Bapak Syamsul Rizal, SH.M.Hum, sebagai Ketua Jurusan Perdata BW Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara. 9. Bapak Prof. Tan Kamelo, SH,MS sebagai Dosen Pembimbing I yang telah memberikan banyak pengarahan untuk menyelesaikan skripsi ini. 10. Bapak Ramli Siregar, SH, M.Hum sebagai Dosen Pembimbing II yang telah memberikan banyak pengarahan untuk menyelesaikan skripsi ini. 11. Ibu Rosnidar Sembiring, SH, M.Hum sebagai Dosen Wali yang meberikan bimbingan, saran, motivasi, bantuan agar penulis menyelesaian studi. 12. Ibu Syamsiar Yulia, SH,M.Kn sebagai dosen yang selalu menasehati saya selama masa perkuliahan dan memberikan motivasi serta semangat kepada penulis. Universitas Sumatera Utara 13. Seluruh Bapak dan Ibu Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara yang memberikan perkuliahan dan bimbingan dari semester I sampai selesai. 14. Seluruh Pegawai Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara yang memberikan layanan yang berkaitan dengan kegiatan belajar mengajar. 15. Doni, Yudi, Nanda, Dearma, Fajar, Dila, Febri, yang telah menemani penulis di masa perkuliahan yang sudah banyak membantu dan selalu menjadi yang terbaik di saat suka dan duka penulis. 16. Saudara-saudara penulis yang selalu mendukung dan selalu berharap agar cepat menyelesaikan perkuliahan. 17. Teman-teman MPMF dan PEMA periode 2009-2010 penulis yang tidak dapat disebutkan satu persatu serta semua pihak yang telah ikut membantu menyelesaikan skripsi ini. 18. Seluruh rekan-rekan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, khususnya stambuk 2007 yang telah memberikan motivasi penulis selama ini. Terakhir semoga Allah SWT memberikan rahmat dan kasih sayang-Nya kepada semua pihak yang telah membantu penulis baik langsung maupun tidak langsung selama masa menuntut ilmu dan penyelesaian skripsi. Akhir kata penulis mengharapkan semoga skripsi ini bermanfaat bagi semua pembaca dan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara. Medan, 28 Januari 2011 Hormat Saya M. Suhaji Utama Universitas Sumatera Utara

1 komentar:

  1. thx utk infonya brother…
    -------------------------
    http://esekita.blogspot.com/2012/09/cerdas-memilih-waralaba-untuk-investasi.html
    semoga bisa menambah wawasan utk memilih waralaba…

    BalasHapus