Seiring dengan kemajuan zaman terutama kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi semakin banyak muncul spesialisasi, contoh yang mudah diketahui adalah di bidang kedokteran. Kalau dulu hanya dikenal dokter spesialis bedah maka sekarang bedah itu pun sudah terbagi-bagi. Demikian pula dalam ilmu-ilmu lain, termasuk ilmu hukum adan ilmu ekonomi.
Akan tetapi seiring dengan hal-hal di atas sesungguhnya telah terjadi juga semakin keterkaitan bahkan ketergantungan antara satu ilmu dengan ilmu lain. Ilmu hukum tidak dapat lagi berjalan sendiri melainkan harus bergandengan tangan beriringan dengan ilmu-ilmu lain seperti sosiologi, antropologi, kedokteran, psikologi, kriminologi, ekonomi, dan lain-lain.
Khusus mengenai ekonomi, pada saat ini dapat dikatakan tidak ada lagi kegiatan ekonomi yang tidak berkaitan dengan hukum. Sebaliknya tidak ada lagi kegiatan hukum yang tidak beraspek ekonomi. Dengan demikian pemahaman kedua ilmu itu secara menyeluruh sudah menjadi kebutuhan bersama. Dengan kata lain, seseorang yang mempelajari hukum seharusnya mempelajari ekonomi juga, demikian juga sebaliknya.
Hal-hal apa saja yang merupakan aspek hukum dalam ekonomi dan bisnis (di Indonesia) antara lain dapat diketahui dari isi buku Aspek Hukum Dalam Ekonomi dan Bisnis yang ditulis Mangasa Sinurat dan Jane Erawati berikut ini:
Pengertian Ilmu Hukum, Hukum, Hukum Ekonomi
Hukum Benda
Lembaga-lembaga Jaminan di Indonesia
Hukum Perikatan
Kontrak Bisnis
Badan Usaha
Merger, Konsolidasi, dan Akuisisi
Hak Atas Kekayaan Intelektual
Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Perlindungan Konsumen
Keagenan dan Distributor
Lembaga-lembaga Pembiayaan
Bank Indonesia
Pasar Modal
Reksa Dana
Kepailitan
Perdagangan Internasional
Keterkaitan antara Hukum dengan Ekonomis dan Bisnis semakin hari semakin erat. Perhatikanlah kegiatan Ekonomi dan Bisnis di sekitar anda, manakah yang tidak berkaitan dengan Hukum? Oleh karena itu, para pelaku Ekonomi dan Bisnis semakin perlu memahami Hukum, terutama hal-hal yang berkaitan langsung dengan aktivitas keseharian masing-masing. Tidak heran jika semakin banyak pelaku Ekonomi dan Bisnis yang secara sengaja berusaha meningkatkan pemahaman mereka tentang Hukum melalui berbagai cara, termasuk mengikuti pendidikan tinggi hukum. Akan tetapi, cara ini tidak cocok untuk sebagian mereka mengingat berbagai keterbatasan sehingga diperlukan jalan lain, seperti pelatihan singkat dan konsultan hukum pribadi yang sewaktu-waktu dapat memberikan pemahaman hukum. Pada saat ini, sudah banyak perusahaan dan organisasi yang secara sengaja mengadakan pelatihan singkat kepada pada pelaku Ekonomi dan Hukum.
Saat ini kami memberikan pelayanan hukum bagi para pelaku ekonomi melalui: Budiman Sinaga & Rekan, E-mail: hukum@telkom.net
Kemarin saya berkunjung ke salah satu kantor cabang bank untuk mengganti kartu ATM yang sudah kadaluarsa. Sambil mempersiapkan kartu ATM baru saya ditawari berbagai produk bank. Setelah dia selesai menjelaskan berbagai produk kemudian saya bertanya: Bolehkah saya menawarkan sesuatu? Setelah dijawab boleh maka saya pun memperkenalkan diri sebagai orang yang berlatar belakang pendidikan hukum dan siap memberikan pelayanan hukum. Dia spontan berkata tidak mau punya masalah. Nach, pelayanan hukum seolah-olah hanya diperlukan ketika bermasalah padahal tidak. Pelayanan hukum justeru lebih penting ketika belum ada masalah atau dalam rangka pencegahan masalah.
Sumber : http://bnpds.wordpress.com/2008/04/07/aspek-hukum-dalam-ekonomi-dan-bisnis/
http://ugaul.wordpress.com/2011/03/18/aspek-hukum-dalam-ekonomi-dan-bisnis/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar