Selasa, 10 Juli 2012
Archive of Aspek Hukum Dalam Bisnis Warnet
Aspek Hukum / Ijin Usaha Akan tetapi sebuah Warnet yang sesungguhnya
memerlukan izin dan memenuhi berbagai ketentuan peraturan hukum yang
Hendaknya dimiliki. Beberapa diantaranya adalah: - NPWP pribadi / NPWP
perusahaan (Dirjen Pajak). - Surat Dom ... hukum yang Hendaknya
dimiliki. Beberapa diantaranya adalah: - NPWP pribadi / NPWP perusahaan
(Dirjen Pajak). - Surat Domisili Usaha (Kecamatan). - Surat TDP (Tanda
Daftar Perusahaan). - Surat Ijin Usaha Perdagangan dan Perusahaan /
SIUPP. - Surat Ij ... Warnet ini akan ditempatkan di Jl. Jetis Kulon
No.21 Ketintang SurabayaC. Calon Pemegang Saham ( Pemilik ) :- Antok
Saivul Huda- Moch SyaifudinC. Rencana Perijinan : Dalam membuat usaha
warnet yang sederhana, perijinan yang di lakukan cukup m ...
BAB IIHTISARA. Nama Perusahaan : Usaha yang dikembanngkan di beri nama
dengan Boy.net yang bergerak dalam bidang usaha dibidang jasa Warung
internet dan game online.B. Alamat:Rencana Lokasi Operasional Usaha
Warnet ini akan ditempatkan di Jl. Jetis Kulon No.21 Ketintang
SurabayaC. Calon Pemegang Saham ( Pemilik ) :- Antok Saivul Huda- Moch
SyaifudinC. Rencana Perijinan : Dalam membuat usaha warnet yang
sederhana, perijinan yang di lakukan cukup meminta Izin pada RT/RW
setempat untuk mendirikan sebuah usaha warnet pada daerah tersebut. Akan
tetapi sebuah Warnet yang sesungguhnya memerlukan izin dan memenuhi
berbagai ketentuan peraturan hukum yang Hendaknya dimiliki. Beberapa
diantaranya adalah: - NPWP pribadi / NPWP perusahaan (Dirjen Pajak). -
Surat Domisili Usaha (Kecamatan). - Surat TDP (Tanda Daftar Perusahaan).
- Surat Ijin Usaha Perdagangan dan Perusahaan / SIUPP. - Surat Ijin
Gangguan Lingkungan / HO (Kepolisian). - Surat Ijin Hiburan &
Keramaian (Dinas Pariwisata). - Surat Ijin Lingkungan (RT/RW)D. Modal
:Modal UsahaNo.NamaHargaJumlahJumlah Total1.Seperangkat Komputer
(operator)Rp. 2.100.0001Rp. 2.100.0002.Seperangkat Komputer (Client)Rp.
1.900.00010Rp. ...
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar