Selasa, 10 Juli 2012

Aspek Hukum Dalam Bisnis (Konsep Saluran Distribusi Perekonomian Indonesia) KONSEP SALURAN DISTRIBUSI PEREKONOMIAN INDONESIA

Aspek Hukum Dalam Bisnis (Konsep Saluran Distribusi Perekonomian Indonesia)<br />
KONSEP SALURAN DISTRIBUSI PEREKONOMIAN INDONESIA<br />
David A. Revzan menggatakan bahwa saluran distribusi merupakan suatu jalu yang dilalui oleh arus barang-barang dari produsen ke perantara dan akhirnya sampai pada pemakai. Sedangkan definissi lain tentang saluran pemasaran ini dikemukakan oleh The American Marketing Association, yang lebih menekankan banyaknya lembaga yang ada dalam arus barang dan menyatakan bahwa saluran distribusi merupakan suatu struktur unit organisasi dalam perusahaan dan luar perusahaan yang terdiri atas agen, dealer, pedagang besar, pengecer, melalui sebuah komoditi pasar atau jasa yang dipasarkan.<br />
Definisi saluran distribusi yang bersifat paling luas dikemukakan oleh C. Glenn Walters yang mengatakan bahwa saluran distribusi adalah sekelompok pedagang dan agen perusahaan yang mengkombinasikan antara pemindahan fisik dan nama dari suatu produk untuk menciptakan kegunaan bagi pasar-pasar tertentu.<br />
DEFINISI MANAJEMEN SALURAN<br />
Manajemen saluran adalah pengembangan strategi yang searah didasarkan pada bebagai keputusan yang berkaitan untuk memindahkan barang-barang secara fisik atau non fisik guna mencapai tujuan perusahaan dan berada dalam kondisi lingkungan tertentu adlah definisi menurut C.Glen Walters.<br />
Sebuah pendekatan yang beorientasi pada keputusan dapat diartikan bahwa perhatian diarahkan pada pengenbangan kebijaksanaan yang efektif, tidak hanya pada deskripsi tentang bagaimana sebuah saluran beroperasi. Sedangkan pengambilan keputusan menitik beratkan pada ruang lingkup uyang luas tentang masalah manajemen saluran dan bagaimana hubungan dengan masing-masing masalah.<br />
Manajemen saluran dapat dikatakan perantara. Perantar pemasaran merupakan lembaga atau individu yang menjalankan kegiatan di bidang distribusi, dan merka itu adalah:<br />
a. perantara pedagang<br />
b. perantara agen<br />
Keuntungan menggunakan perantara yaitu:<br />
a. mengurangi tugas produsen dalam kegiatan distribusi untuk mencapai konsumen.<br />
b. kegiatan distribusinya cukup baik bilaman perantara sudah mempunyai pengalaman.<br />
c. Perantara dapat membantu menyediakan peralatan dan jasa reparasi yang dibutuhkan untuk beberapa jenis produk tertentu,sehingga produsen tidak perlu menyediakannya.<br />
d. perantara dapat membantu dibidang pengangkutan dengan menyediakan alat transport.<br />
e. perantara dapat membantu menyimpan barang dengan menyediakan fasilitas penyimpanan.<br />
f. perantara dapat membantu di bidang keuangan dengan menyediakan sejumlah dana untuk dipinjamkan<br />
g. keuntungan lain yang dapat diharapkan oleh produsen dari perantara adallah:<br />
- membantu dalam pencarian konsumen<br />
- menbantu dalam kegiatan promosi<br />
- membantu dalam penyedian informasi<br />
- membantu dalam pengepakan dan pembungkusan<br />
- membantu dalam penyotiran<br />
PERANTARA PEDAGANG<br />
perantara pedagang besar ini bertabggung jawab terhadap pemilikan semua barang yang dipasarkannya, diantaranya:<br />
1. pedagang besar<br />
adalah sebuah unit usaha yang membeli dan menjual kembali berang-barang kepada pengecer dan pedangang lain dan atau kepada pemakai industri, pemakai lembaga, dan pemakai komersial yang tidak menjual dalm volume yang sama kepada konsumen akhir.<br />
2. Pengecer<br />
adalah sebuah lembaga yang melakukan kegiatan usaha menjual barnag kepada konsumen akhir untuk keperluan pribadi.<br />
PERANTARA AGEN<br />
perantar agen beda dengan perantara pedagang karena tidak mempunyai hak milik atas semua barang yang ditanganinya. Definisi agen adalah lembaga yang melaksanakan perdagangan dengan menyediakan jasa-jasa atau fungsi khusus yang berhubungan dengan penjualan atau distribusi barang, tetapi mereka tidak mempunyai hak untuk memiliki barang yang diperdagangkan.<br />
Perantara agen digolongkan dalam 2 golongan:<br />
1. agen penunjang merupakan agen yang mengkhususkan kegiatannya dalam pemindahan barang dan jasa. Mereka terbagi dalam bebrapa golongan”<br />
a. agen pengangkutan borongan<br />
b. agen penyimpanan<br />
c. agen pengangkutan khusus<br />
d. agen pembelian dan penjualan<br />
2. agen pelengkap berfungsi melaksanaakan jasa-jasa tambahan dalam penyaluran barng dengantujuan memperbaiki adanya kekurangan-kekurangan. Jasa-jasa yang dilakukannya antara lain :<br />
- jasa pembimbingan/ konsultasi<br />
- jasa finansial<br />
- jasa informasi<br />
- jasa khusus lainnya<br />
Berdasarkan macam jasa , agen pelengkap dapat digolongkan ke dalam:<br />
a. agen yang membantu du bidang keuangan seperti Bank.<br />
b. agen yang membantu mengambil keputusan. Seperti biro iklan, dan lembaga penelitian<br />
c. agen yang menyediakan informasi. Seperti: televisi, dan surat kabar<br />
d. agen khusus yang tidak termasuk dalam ketiga golongan diatas.<br />
<br />
Sumber: http://pdf-world.net/pdf/8551/MAKALAH-ASPEK-HUKUM-DALAM-KEBIJAKAN-EKONOMI-pdf.php

Tidak ada komentar:

Posting Komentar