ASET
TETAP
Sejak
tanggal 1 Januari 2012, entitas menerapkan PSAK No. 16 (Revisi 2011), mengenai
“Aset Tetap”
Dampak penerapan PSAK No. 16
Tidak
ada dampak yang signifikan terhadap pencatatan laporan keuangan perusahaan
akibat adanya penerapan PSAK No. 16 (Revisi 2011) mengenai “Aset Tetap”.
Biaya
perolehan aset tetap disusutkan dengan menggunakan metode garis lurus (straight-line
method). Manajemen mengestimasi masa manfaat ekonomis aset tetap antara 5
sampai dengan 30 tahun. Umur masa manfaat ini adalah umur yang secara umum
diharapkan dalam industri di mana Entitas menjalankan bisnisnya. Perubahan
tingkat pemakaian dan perkembangan teknologi dapat mempengaruhi masa manfaat
ekonomis dan nilai sisa aset, dan karenanya biaya penyusutan masa depan mungkin
direvisi.
Pada
tanggal laporan posisi keuangan, nilai residu, umur manfaat dan metode
penyusutan dikaji ulang dan disesuaikan secara prospektif jika diperlukan.
Biaya
perbaikan dan pemeliharaan dibebankan pada operasi pada saat terjadinya;
pemugaran dan penambahan dalam jumlah signifikan dikapitalisasi. Aset tetap
yang sudah tidak digunakan lagi atau dijual, nilai tercatat serta akumulasi
penyusutannya dikeluarkan dari kelompok aset tetap yang bersangkutan dan laba
atau rugi yang terjadi dilaporkan dalam operasi tahun berjalan.
Aset
dalam penyelesaian dinyatakan sebesar biaya perolehan dan disajikan sebagai
bagian dari “Aset tetap”. Akumulasi biaya perolehan akan direklasifikasi ke
masing-masing aset tetap yang bersangkutan pada saat aset tersebut selesai
dikerjakan dan siap digunakan.
Pembebanan penyusutan pada tahun 2012 dan 2011 adalah
sebagai berikut:
Penambahan aset tetap termasuk pemakaian suku cadang
yang dikapitalisasi ke aset tetap sebesar Rp 15.178.418.720 dan Rp
17.131.351.545 masingmasing pada tahun 2012 dan 2011 (lihat Catatan 37). Pengurangan
aset tetap merupakan sale and leaseback aset tetap mesin dan peralatan
dengan nilai buku sebesar Rp 5.030.974.000 dan harga perolehan sale and
leaseback sebesar Rp 5.000.000.000 pada tahun 2012 (lihat Catatan 17). Pengurangan
aset tetap merupakan penjualan aset tetap tertentu dengan nilai buku nihil dan
harga jual sebesar Rp 176.890.000 pada tahun 2011.
Persentase
penyelesaian dari aset dalam penyelesaian pada tanggal 31 Desember 2012 dan 2011
masing-masing kurang lebih sebesar 85% dan 92% berdasarkan perbandingan biaya
aktual yang dikeluarkan terhadap jumlah biaya proyek yang dianggarkan. Jumlah
harga perolehan aset tetap yang telah disusutkan penuh dan masih digunakan
adalah sebesar Rp 83.043.858.380.
Sesuai dengan laporan Kantor Jasa Penilai Publik
Achmanan Satria Pangaloan & Rekan, Perusahaan Penilai, No.
033.2/02/ASP/2013 dan No. 033A.2/02/ASP/2013 tanggal 27 Pebruari 2013, nilai
wajar aset tetap Entitas pada tanggal 31 Desember 2012 adalah sebesar Rp 1.825.695.450.000.
Berdasarkan evaluasi yang dilakukan, manajemen berpendapat bahwa tidak terdapat
penurunan nilai aset tetap pada tahun 2012.
PAJAK PENGHASILAN
Efektif
mulai tanggal 1 Januari 2012, entitas menerapkan metode penangguhan pajak
sesuai dengan PSAK No. 46 tentang “Akuntansi Pajak Penghasilan”. Penangguhan
pajak penghasilan dilakukan untuk mencerminkan pengaruh pajak atas beda
temporer antara aset dan liabilitas pada pelaporan komersial dan pajak, dan
akumulasi rugi fiskal yang diharapkan dapat terealisir.
Dampak penerapan PSAK No. 46
Tidak
ada dampak yang signifikan akibat adanya penerapan PSAK No. 46 mengenai
”Akuntansi Pajak Penghasilan”.
Aset
dan liabilitas pajak tangguhan diukur pada tarif pajak yang diharapkan akan
digunakan pada tahun ketika aset direalisasi atau ketika liabilitas dilunasi
berdasarkan tarif pajak (dan peraturan perpajakan) yang berlaku atau secara
substansial telah diberlakukan pada tanggal laporan posisi keuangan. Perubahan
nilai tercatat aset dan liabilitas pajak tangguhan yang disebabkan oleh
perubahan tarif pajak dibebankan pada tahun berjalan, kecuali untuk
transaksi-transaksi yang sebelumnya telah langsung dibebankan atau dikreditkan
ke ekuitas.
Perubahan
terhadap kewajiban perpajakan diakui pada saat Surat Ketetapan Pajak (SKP)
diterima atau jika Entitas mengajukan keberatan/banding pada saat keputusan
atas keberatan/banding tersebut telah ditetapkan.
INSTRUMEN KEUANGAN
Pada
tanggal 1 Januari 2012, Entitas telah mengadopsi PSAK No. 50 (Revisi 2010),
mengenai “Instrumen Keuangan: Penyajian”, PSAK No. 55 (Revisi 2011), mengenai “Instrumen
Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran”, PSAK No. 60, mengenai ”Instrumen Keuangan:
Pengungkapan”.
Dampak penerapan PSAK No. 50, 55,
dan 60
Tidak
ada dampak yang signifikan akibat penerapan PSAK No. 50 “Instrumen Keuangan:
Penyajian”, PSAK No. 55 “Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran”, dan
PSAK No. 60 “Instrumen Keuangan: Pengungkapan”.
PSAK
No. 60 mensyaratkan Entitas untuk mengungkapkan dalam laporan keuangan yang
memungkinkan pengguna laporan keuangan untuk mengevaluasi signifikansi
instrumen keuangan terhadap posisi dan kinerja keuangan Entitas yang terekspos
selama periode dan pada akhir periode pelaporan, dan bagaimana Entitas mengelola
risiko tersebut.
Nilai
wajar adalah nilai dimana suatu instrumen keuangan dapat dipertukarkan antara
pihak yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar, dan bukan
merupakan nilai penjualan akibat kesulitan keuangan atau likuidasi yang dipaksakan.
Nilai wajar diperoleh dari kuotasi harga atau model arus kas diskonto.
Tabel
di bawah ini menggambarkan nilai tercatat dan nilai wajar dari aset dan
liabilitas keuangan yang tercatat pada laporan posisi keuangan:
Taksiran
nilai wajar dari kelompok instrumen keuangan pada tabel di atas ditentukan
dengan menggunakan metode-metode dan asumsi-asumsi berikut:
(i)
Aset
keuangan dan liabilitas keuangan jangka pendek dengan umur jatuh tempo kurang
dari satu tahun (kas dan bank, piutang usaha, piutang lain-lain, hutang usaha,
hutang lain-lain, beban masih harus dibayar dan liabilitas keuangan jangka pendek lainnya). Nilai
tercatat aset keuangan dan liabilitas keuangan tersebut merupakan perkiraan
yang masuk akal atas nilai wajar dikarenakan jangka waktu jatuh tempo yang
kurang dari satu tahun.
(ii)
Investasi
tersedia untuk dijual (investasi dalam reksadana). Nilai wajar dari investasi
dalam reksadana ditentukan dengan mengacu kepada harga pasar pada tanggal
laporan posisi keuangan.
Berikut
adalah definisi hirarki nilai wajar instrumen keuangan yang dimiliki Entitas:
(i)
Tingkat
1: harga kuotasi (yang belum disesuaikan) pada pasar aktif untuk aset atau
liabilitas yang identik
(ii)
Tingkat
2: input selain harga kuotasi yang dimaksud dalam tingkat 1, yang dapat diobservasi
untuk aset atau liabilitas, baik secara langsung (misal: harga) atau tidak
langsung (misal: derivasi harga)
(iii)
Tingkat
3: input yang tidak didasarkan pada data pasar yang dapat diobservasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar