ASPEK HUKUM JASA TRANSPORTASI DALAM KEGIATAN BISNIS
Pengantar:
Indonesia adalah negara terbesar di dunia berdasarkan luas wilayahnya dimana wilayah perairan lebih besar daripada luas wilayah daratan terpisah dan Sabang hingga Merauke oleh lautan. Karenanya untuk mencapai satu pulau ke pulau lainnya dibutuhkan suatu sarana pengangkutan (transportasi) baik melalui darat, laut & udara. Pengangkutan merupakan satau tindakan seorang/ entitas untuk meringanan beben dalam melakukan pekerjaannya dan mengurangi daya energi dalam memindahkan barang dan mengantarnya ketempat tujuan yang dituju, dalam pengertian lain pengangkutan merupakan cara untuk melakukan dan menaikkan nilai dan guna yang dilakukan dalam penjualan dan perpindahan barang tersebut.
Pada masa sekarang jasa transportasi banyak digunakan orang/ entitas untuk memperlancar memajukan arus perdagangan di Indonesia. Dalam pengangkutan terdapat banyak hambatan maupun resiko yang dihadapi baik saat pemuatan barang, pengiriman barang, sampai pembongkaran barang di tempat tujuan. Peranan transportasi tersebut dapat juga dilihat dari segi kehidupan dengan semakin meningkatnya kebutuhan masyarakat akan barang dan jasa angkutan.
Dalam pengangkutan diperlukan dokumen yaitu surat atau perjanjian angkutan barang, sebagai bukti telah terjadi perjanjian pengangkutan antara pengangkut dengan pengirim atau pemilik barang. Bentuk tanggung jawab yang diberikan oleh pengangkut atas kerusakan atau musnahnya barang-barang yang diangkutnya yaitu: berupa ganti rugi ataupun kompensasi/remedy yang dikalkulasi dari ongkos kirim. Tanggung jawab pengusaha angkutan (pengangkutan) terhadap barang-barang yang diangkutnya, dimulai sejak diterimanya barang oleh pengangkut sampai barang diterima oleh pemilik di tempat tujuan. Resiko pengangkutan ini yang sering timbul dalam pelaksanaan pengangkutan barang misalnya keterlambatan barang sampai di tempat tujuan atau tidak sesuai dengan waktu yang telah ditentukan sehingga mengakibatkan barang yang dikirim tersebut menjadi rusak/ cacat atau tidak berfungsi. Pengangkut menganggap sudah melaksanakan (performance) kewajibannya namun disisi lain Pengguna merasa dirugikan karena default yang dilakukan oleh Pengangkut. Untuk itu dalam workshop ini akan diuraikan secara komprehensif mengenai aspek hukum jasa transportasi termasuk cara penyelesaian sengketanya dalam kegiatan bisnis.
Hilights Materi Workshop:
Kegiatan Transportasi, sebagai salah satu kegiatan yg diperlukan dalam berbagai kegiatan bisnis: Aspek Hukum
Tanggung Jawab Perusahaan Transportasi sebagai Pengangkut,
Perlindungan Pengguna Jasa Transportasi,
Tanggung Jawab Perusahaan Pembuat Moda Transportasi sebagai Produsen,
Asuransi Dalam Kegiatan Transportasi,
Sistem Tanggung Jawab yang digunakan di masing-masing Moda Transportasi,
Perjanjian Jasa Pengangkutan,
Ketentuan-ketentuan hukum Positif yang mengaturnya,
Beberapa Model Penyelesaian Sengketa Jasa Pengangkutan (Role Play Mediasi).
Nara Sumber:
Bapak Ahmad Sudiro, SH., MH., MM., DR.
Bapak Suyud Margono, SH., MHum., FCIArb., DR (c).
Fokus Audience:
Director,
Managing Director
Commissioner,
General Affair Manager,
Corporate Secretary Staff,
Legal Manager,
Marketing Department,
Production Manager,
Akademisi, Praktisi Hukum & Notaris,
Umum
Senin, 09 Juli 2012
Aspek Hukum Dalam Ekonomi dan Bisnis
Seiring dengan kemajuan zaman terutama kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi semakin banyak muncul spesialisasi, contoh yang mudah diketahui adalah di bidang kedokteran. Kalau dulu hanya dikenal dokter spesialis bedah maka sekarang bedah itu pun sudah terbagi-bagi. Demikian pula dalam ilmu-ilmu lain, termasuk ilmu hukum adan ilmu ekonomi.
Akan tetapi seiring dengan hal-hal di atas sesungguhnya telah terjadi juga semakin keterkaitan bahkan ketergantungan antara satu ilmu dengan ilmu lain. Ilmu hukum tidak dapat lagi berjalan sendiri melainkan harus bergandengan tangan beriringan dengan ilmu-ilmu lain seperti sosiologi, antropologi, kedokteran, psikologi, kriminologi, ekonomi, dan lain-lain.
Khusus mengenai ekonomi, pada saat ini dapat dikatakan tidak ada lagi kegiatan ekonomi yang tidak berkaitan dengan hukum. Sebaliknya tidak ada lagi kegiatan hukum yang tidak beraspek ekonomi. Dengan demikian pemahaman kedua ilmu itu secara menyeluruh sudah menjadi kebutuhan bersama. Dengan kata lain, seseorang yang mempelajari hukum seharusnya mempelajari ekonomi juga, demikian juga sebaliknya.
Hal-hal apa saja yang merupakan aspek hukum dalam ekonomi dan bisnis (di Indonesia) antara lain dapat diketahui dari isi buku Aspek Hukum Dalam Ekonomi dan Bisnis yang ditulis Mangasa Sinurat dan Jane Erawati berikut ini:
Pengertian Ilmu Hukum, Hukum, Hukum Ekonomi
Hukum Benda
Lembaga-lembaga Jaminan di Indonesia
Hukum Perikatan
Kontrak Bisnis
Badan Usaha
Merger, Konsolidasi, dan Akuisisi
Hak Atas Kekayaan Intelektual
Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Perlindungan Konsumen
Keagenan dan Distributor
Lembaga-lembaga Pembiayaan
Bank Indonesia
Pasar Modal
Reksa Dana
Kepailitan
Perdagangan Internasional
Keterkaitan antara Hukum dengan Ekonomis dan Bisnis semakin hari semakin erat. Perhatikanlah kegiatan Ekonomi dan Bisnis di sekitar anda, manakah yang tidak berkaitan dengan Hukum? Oleh karena itu, para pelaku Ekonomi dan Bisnis semakin perlu memahami Hukum, terutama hal-hal yang berkaitan langsung dengan aktivitas keseharian masing-masing. Tidak heran jika semakin banyak pelaku Ekonomi dan Bisnis yang secara sengaja berusaha meningkatkan pemahaman mereka tentang Hukum melalui berbagai cara, termasuk mengikuti pendidikan tinggi hukum. Akan tetapi, cara ini tidak cocok untuk sebagian mereka mengingat berbagai keterbatasan sehingga diperlukan jalan lain, seperti pelatihan singkat dan konsultan hukum pribadi yang sewaktu-waktu dapat memberikan pemahaman hukum. Pada saat ini, sudah banyak perusahaan dan organisasi yang secara sengaja mengadakan pelatihan singkat kepada pada pelaku Ekonomi dan Hukum.
Saat ini kami memberikan pelayanan hukum bagi para pelaku ekonomi melalui: Budiman Sinaga & Rekan, E-mail: hukum@telkom.net
Kemarin saya berkunjung ke salah satu kantor cabang bank untuk mengganti kartu ATM yang sudah kadaluarsa. Sambil mempersiapkan kartu ATM baru saya ditawari berbagai produk bank. Setelah dia selesai menjelaskan berbagai produk kemudian saya bertanya: Bolehkah saya menawarkan sesuatu? Setelah dijawab boleh maka saya pun memperkenalkan diri sebagai orang yang berlatar belakang pendidikan hukum dan siap memberikan pelayanan hukum. Dia spontan berkata tidak mau punya masalah. Nach, pelayanan hukum seolah-olah hanya diperlukan ketika bermasalah padahal tidak. Pelayanan hukum justeru lebih penting ketika belum ada masalah atau dalam rangka pencegahan masalah.
Sumber : http://bnpds.wordpress.com/2008/04/07/aspek-hukum-dalam-ekonomi-dan-bisnis/
http://ugaul.wordpress.com/2011/03/18/aspek-hukum-dalam-ekonomi-dan-bisnis/
Akan tetapi seiring dengan hal-hal di atas sesungguhnya telah terjadi juga semakin keterkaitan bahkan ketergantungan antara satu ilmu dengan ilmu lain. Ilmu hukum tidak dapat lagi berjalan sendiri melainkan harus bergandengan tangan beriringan dengan ilmu-ilmu lain seperti sosiologi, antropologi, kedokteran, psikologi, kriminologi, ekonomi, dan lain-lain.
Khusus mengenai ekonomi, pada saat ini dapat dikatakan tidak ada lagi kegiatan ekonomi yang tidak berkaitan dengan hukum. Sebaliknya tidak ada lagi kegiatan hukum yang tidak beraspek ekonomi. Dengan demikian pemahaman kedua ilmu itu secara menyeluruh sudah menjadi kebutuhan bersama. Dengan kata lain, seseorang yang mempelajari hukum seharusnya mempelajari ekonomi juga, demikian juga sebaliknya.
Hal-hal apa saja yang merupakan aspek hukum dalam ekonomi dan bisnis (di Indonesia) antara lain dapat diketahui dari isi buku Aspek Hukum Dalam Ekonomi dan Bisnis yang ditulis Mangasa Sinurat dan Jane Erawati berikut ini:
Pengertian Ilmu Hukum, Hukum, Hukum Ekonomi
Hukum Benda
Lembaga-lembaga Jaminan di Indonesia
Hukum Perikatan
Kontrak Bisnis
Badan Usaha
Merger, Konsolidasi, dan Akuisisi
Hak Atas Kekayaan Intelektual
Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Perlindungan Konsumen
Keagenan dan Distributor
Lembaga-lembaga Pembiayaan
Bank Indonesia
Pasar Modal
Reksa Dana
Kepailitan
Perdagangan Internasional
Keterkaitan antara Hukum dengan Ekonomis dan Bisnis semakin hari semakin erat. Perhatikanlah kegiatan Ekonomi dan Bisnis di sekitar anda, manakah yang tidak berkaitan dengan Hukum? Oleh karena itu, para pelaku Ekonomi dan Bisnis semakin perlu memahami Hukum, terutama hal-hal yang berkaitan langsung dengan aktivitas keseharian masing-masing. Tidak heran jika semakin banyak pelaku Ekonomi dan Bisnis yang secara sengaja berusaha meningkatkan pemahaman mereka tentang Hukum melalui berbagai cara, termasuk mengikuti pendidikan tinggi hukum. Akan tetapi, cara ini tidak cocok untuk sebagian mereka mengingat berbagai keterbatasan sehingga diperlukan jalan lain, seperti pelatihan singkat dan konsultan hukum pribadi yang sewaktu-waktu dapat memberikan pemahaman hukum. Pada saat ini, sudah banyak perusahaan dan organisasi yang secara sengaja mengadakan pelatihan singkat kepada pada pelaku Ekonomi dan Hukum.
Saat ini kami memberikan pelayanan hukum bagi para pelaku ekonomi melalui: Budiman Sinaga & Rekan, E-mail: hukum@telkom.net
Kemarin saya berkunjung ke salah satu kantor cabang bank untuk mengganti kartu ATM yang sudah kadaluarsa. Sambil mempersiapkan kartu ATM baru saya ditawari berbagai produk bank. Setelah dia selesai menjelaskan berbagai produk kemudian saya bertanya: Bolehkah saya menawarkan sesuatu? Setelah dijawab boleh maka saya pun memperkenalkan diri sebagai orang yang berlatar belakang pendidikan hukum dan siap memberikan pelayanan hukum. Dia spontan berkata tidak mau punya masalah. Nach, pelayanan hukum seolah-olah hanya diperlukan ketika bermasalah padahal tidak. Pelayanan hukum justeru lebih penting ketika belum ada masalah atau dalam rangka pencegahan masalah.
Sumber : http://bnpds.wordpress.com/2008/04/07/aspek-hukum-dalam-ekonomi-dan-bisnis/
http://ugaul.wordpress.com/2011/03/18/aspek-hukum-dalam-ekonomi-dan-bisnis/
Senin, 26 Maret 2012
Bisnis Shabu Yang melibatkan Aparat
Perdagangan Shabu Yang Melibatkan Aparat Keamanan
Shabu merupakan barang haram yang dilarang oleh agama karena dapat memabukan dan membuat orang hilang kesadaran. Barang ini merupakan barangg haram yang tidak dapat diterima di dunia. Shabu - shabu adalah bahan kimia methamphetamin. Biasanya berbentuk kristal seperti gula atau bumbu penyedap masakan, bentuknya yang seperti kristal transparan tidak berbau dan tidak berwarna.
Banyak sekali orang yang mengedarkan barang haram ini, dan juga banyak juga yang telah tertangkap, namun entah mengapa para aparat masih saja susah untuk menumpas para pelaku baharang haram tersebut hingga akarnya. Hal ini menjadi perhatian khusus bagi pihak yang berwajib.
Entah mengapa barang haram yang telah disita oleh pihak yang berwajib, ada saja pihak-pihak yangg nakal untuk mencoba barang haram atau sekedar mengambil dan dijual kembali tersebut, contohnya kasus dibawah ini :
Terlibat Bisnis Shabu, Oknum Polisi Ditangkap
Komhukum(Palembang)-Anggota Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel berhasil mengamankan Oknum Polisi yang diduga adalah pemasok Shabu-shabu.
Oknum polisi berpangkat Brigadir berinisial As 40 tahun tersebut, diduga dari Kesatuan Polresta Palembang, Kamis, sekitar pukul 12.00 WIB ditangkap anggota di kediamannya di daerah Plaju Palembang.
Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel dibawah pimpinan Kompol Amrozi, langsung mengamankan tersangka di kediamannya berdasarkan “kicauan” dua petugas harian lepas (PHL) di Unit SIM Satuan Lalu-lintas Polresta Palembang yang telah tertangkap lebih dulu di rumah salah satu PHL yang belum diketahui identitasnya itu di kawasan Plaju sekitar pukul 11.00 WIB.
Terkait hal tersebut Kepala bidang Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sabarudin Ginting Jumat pagi, membenarkan adanya penangkapan dua PHL dan satu oknum anggota polisi hari kamis kemarin di dua tempat yang berbeda. ”Dari informasi yang sampai ke saya, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel bahwa memang ada penangkapan,” kata Ginting ditemui di Mapolda Sumsel,Jumat pagi.
Mantan Kapoltabes Palembang itu menjelaskan, penangkapan para tersangka berkat SMS (pesan singkat) online ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel dari warga yang melaporkan bahwa di tempat tersangka PHL sering digelar pesta narkoba jenis shabu-shabu.
Menurut Sabrudin Pihaknya akan terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut apakah ada kemungkinan tersangka lain yang juga ikut terlibat dalam bisnis barang haram tersebut.
Sementara itu, Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Teguh Priyatno juga membenarkan adanya penangkapan itu. ”Iya memang benar telah diadakan penangkapan terhadap tersangka tersebut dan kita telah amankan kedua PHl dan satu oknum polisi diduga terlibat narkoba”.
Ratusan Aparat Terlibat Narkoba
DALAM kurun lima tahun terakhir sebanyak 105 aparat keamanan terlibat kasus narkoba. Dari jumlah tersebut 75 orang merupakan anggota Polri dan 30 lainnya adalah anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI). “Mereka itu terlibat kasus penyalahgunaan narkoba,” kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Timur Pradopo di kantornya, Rabu.
Menghadapi kondisi tersebut, Timur menyatakan pihaknya akan berupa sekuat tenaga untuk membersihkan seluruh anggota Polri dari keterlibatan baik penyalahguna maupun peredaran gelap narkoba. Timur juga menyebutkan pihaknya akan transparan dalam penanganan terhadap anggota Polri yang terlibat. “Kita akan transparan, anggota yang terlibat akan diproses hukum dengan tegas”.
Sebagai langkah antisipasi, menurut Timur, pihaknya sudah dan terus memberi pemahaman terhadap seluruh anggota Polri terhadap bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Selain itu Timur juga menyebutkan pihaknya secara acak melakukan pengujian terhadap kemungkinan anggota Polri yang menggunakan narkoba.
Menurut Timur, dari data yang ada diketahui bahwa hingga kini sebanyak 3,6 juta penduduk Indonesia adalah pengguna narkoba dari berbagai jenis. Dari jumlah itu, sebanyak 1 juta orang dapat dikatagorikan sebagai pencandu barang haram tersebut. “Dari data BNN, satu juta dari 3,6 penyalahguna adalah pecandu narkoba”.
6 Negara Penyalur Narkotika Terbesar
1. Columbia
Pihak berwenang Kolombia telah menemukan sebuah kapal selam pengangkut narkotika. Kapal tersebut sanggup mengirim narkoba dari Kolombia menuju Meksiko.Pihak berwenang Kolombia menemukan kapal selam itu di wilayah pedalaman di sebuah sungai Timbiqui di negara bagian Cauca sekitar 440 kilometer sebelah barat daya ibu kota Kolombia, Bogota.
2. China
Sejak abad ke-19 China sudah merupakan jalur peredaran narkoba yang dibawa oleh bangsa eropa. China yang menjadi korban perdagangan narkoba justru menjadi tempat perdagangan narkoba melalui jaringan mafia China. Jenis barang haram yang diedarkan China adalah jenis shabu-shabu dan extasi bahkan peredarannya sudah mencapai Indonesia, ini dibuktikan oleh banyaknya kasus narkoba yang melibatkan warganegara China. Menurut data yang dikeluarkan Polda Metro Jaya ditahun 2010 yang lalu, China menempati peringkat ke-3 dalam peredaran narkoba di Indonesia.
3. Brazil
Merupakan salahsatu negara pengedar narkoba terbesar didunia. Bahkan pada bulan November 2010 yang lalu kepolisian Brazil harus adu tembak dengan ratusan geng narkoba bersenjata. Peredaran narkoba dari Brazil ini sudah tersebar hampir keseluruh Eropa dan Amerika Selatan.
4. Iran
Di Jakarta saat ini peredaran Narkoba didominasi jaringan narkoba dari Iran. Banyaknya warganegara Iran yang tertangkap ini membuat Iran menjadi negara pengekspor narkoba terbanyak ke Jakarta. Di Iran harga shabu-shabu sangat murah, 1 kg hanya Rp.100.000.000,- sedangkan di Indonesia harga 1 kg shabu-shabu dapat mencapai Rp.1 milyar. Dari data yang didapat warganegara Iran menduduki peringkat pertama sebagai pengedar narkoba di Jakarta.
5. Mexico
Kini telah menjadi salahsatu negara pengedar narkoba terbesar didunia. Perdagangan narkoba dinegara Amerika Latin ini telah merasuk dan merusak tatanan sosial, politik, budaya dan ekonomi. Aktifitas ilegal ini juga selalu diwarnai tindak kriminal yang melampaui batas kemanusiaan seperti pembunuhan atau pembantaian massal, pemerkosaan, penculikan dan perampokan. Amerika Serikat sendiri telah berjanji mengalokasikan dana 1,4 milyar USD selama 3 tahun untuk memerangi perdagangan narkoba di Amerika Selatan. Sebagian besar dana itu dialokasikan untuk Mexico, negara yang paling rawan dalam hal kekerasan akibat perang dalam perebutan jalur perdagangan narkoba.
6. Indonesia
Indonesia dikenal sebagai produsen extasi nomor 1 didunia, tetapi sebagai pengedar, Indonesia dikenal sebagai pengedar ganja terbesar didunia. Hal tersebut memungkinkan karena ganja dari Indonesia merupakan mariyuana dengan kwalitas no.1 didunia.
Sidikat Shabu Incar Pulau Dewata
Banyaknya penikmat narkoba di Bali, membuat daerah wisata yang terkenal sampai manca negara itu, menjadi incaran sindikat perdagangan shabu-shabu. Para sindikat selalu mencari modus baru untuk lolos dari pemeriksaan petugas.
Data Kantor Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai Bali, menunjukkan, hasil tangkapan shabu di Bali selama tahun 2011 sampai Oktober sebanyak 11 kasus, dengan jumlah shabu yang disita sekitar 16,3 kg. Jumlah kasus penyelundupan shabu pada tahun 2010 lebih tinggi, yaitu 17 kasus tetapi shabu yang disita hanya sebanyak 11,7 kg.
Bali diincar, karena merupakan pusat pariwisata ternama dan didatangi sedikitnya sekitar 8.000 wisatawan setiap hari. Pada bulan Oktober ini, misalnya, sudah ada tiga kasus penyelundupan shabu dari Afrika ke Bali yang berhasil digagalkan. Ketiga kasus itu pun terjadi berturut-turut setiap minggu.
Petugas Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai Bali kembali menangkap kurir asal Afrika Selatan, Brett Theo Savage, yang membawa shabu sebanyak 2,9 kg, Rabu (19/10).
Satu pekan kemudian, Minggu (23/10), kurir lainnya dari Afrika Selatan, Kedibone Sheilla Motsweneng, juga tertangkap karena membawa shabu sebanyak 2,4 kg.
"Mereka mencari modus baru dengan menggunakan kurir baru," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean Ngurah Rai, I Made Wijaya. Sindikat narkoba itu sudah membaca pengamatan petugas, sehingga mencari kurir yang tidak menarik perhatian petugas.
Wijaya mengatakan, selama ini shabu dari Afrika biasanya diantar kurir berkulit hitam. Namun saat ini kurir yang digunakan berkulit putih, dan seringkali berasal dari negara-negara yang tidak masuk dalam catatan pemantauan narkoba. Dengan demikian, jaringan narkoba itu berharap para kurir ini tidak menarik perhatian petugas.
Tommy berpendapat, Afrika menjadi produsen shabu utama karena faktor ekonomi. "Karena faktor ekonomi ini pula, kurir sekarang dibayar 500 dolar AS saja mau. Dulu tahun 2006, bayaran kurir bisa mencapai 2.500 dolar AS," katanya.
Shabu menjadi sangat populer, ungkap Tommy, karena biaya pembuatannya murah dan harga jualnya tidak terlampau tinggi. Peredaran shabu menggeser popularitas peredaran heroin dari Thailand pada tahun 2006. "Heroin di Thailand sudah tidak diproduksi lagi, sehingga pola peredaran narkoba pun berubah," kata Tommy.
Menurut Tommy, maraknya perdagangan shabu ini juga didukung masih tingginya pengguna narkoba di Indonesia, yaitu mencapai 3,6 juta jiwa. Jairngan narkoba pun merasa memiliki peluang pasar di Indonesia.
Direktur Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat Bea dan Cukai, Rahmat Subagio, menambahkan, cara paling efektif untuk mengatasi peredaran narkoba ini adalah dengan meningkatkan pengawasan, terutama di bandara. Sampai saat ini, pihaknya sudah mengadakan pelatihan di sejumlah daerah dengan materi utama peningkatan cara pemindaian barang dengan Sinar X. (yul/kcm)
Di indonesia ekstasi merupakan bisnis yang sudah menjalar dan sekarang telah mendekati generasi muda, para pengedar mulai mendekati anak-anak muda yang sedang menentukan jalan hidup mereka, maka dari itu generasi muda harus lah lebih pintar dalam menentukan jalan hidupnya, jangan sampai terperosok kearah yang tidak benar.
Dalam memberantas narkotika di negara ini agar tidak makin meluas. di butuhkan kesadaran dari diri sendiri dan kerjasama antara pihak berwajib dengan masyarakat, agar narkotika dapat ditumpas sampai keakarnya.
Sumber : Pemikiran sendiri, jurnas.com, selaluonline.com
Rabu, 04 Januari 2012
Sisa Hasil Usaha Koperasi
Pengertian dan Perumusannya
Berikut ini diuraikan secara kompleks arti dari sisa hasil usaha dalam koperasi atau yang lebih dikenal dengan (SHU) koperasi. SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
• SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
• SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
• Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
• Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
• Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
• Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Dalam proses penghitungannya, nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
2. bagian (persentase) SHU anggota
3. total simpanan seluruh anggota
4. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. jumlah simpanan per anggota
6. omzet atau volume usaha per anggota
7. bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Rumus Pembagian SHU
MenurutUU No. 25/1992 pasal5 ayat1
• Mengatakan bahwa“pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
• Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%.
• Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Perumusan :
SHU = JUA + JMA, dimana
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU : sisa hasil usaha
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal sendiri
Tms : total modal sendiri
Va : volume anggota
Vak : volume usaha total kepuasan
Sa : jumlah simpanan anggota
INFORMASI DASAR
• Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
2. Bagian (persentase) SHU anggota
3. Total simpanan seluruh anggota
4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet)
bersumber dari anggota kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya
5. Jumlah simpanan per anggota
6. Omzet atau volume usaha per anggota
Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan
7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota
8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.
Sumber : ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9895/BAB+5.+SHU.ppt
dan dari berbagai sumber
Berikut ini diuraikan secara kompleks arti dari sisa hasil usaha dalam koperasi atau yang lebih dikenal dengan (SHU) koperasi. SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
• SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
• SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
• Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
• Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
• Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
• Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Dalam proses penghitungannya, nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
2. bagian (persentase) SHU anggota
3. total simpanan seluruh anggota
4. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. jumlah simpanan per anggota
6. omzet atau volume usaha per anggota
7. bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Rumus Pembagian SHU
MenurutUU No. 25/1992 pasal5 ayat1
• Mengatakan bahwa“pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
• Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%.
• Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Perumusan :
SHU = JUA + JMA, dimana
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU : sisa hasil usaha
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal sendiri
Tms : total modal sendiri
Va : volume anggota
Vak : volume usaha total kepuasan
Sa : jumlah simpanan anggota
INFORMASI DASAR
• Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
2. Bagian (persentase) SHU anggota
3. Total simpanan seluruh anggota
4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet)
bersumber dari anggota kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya
5. Jumlah simpanan per anggota
6. Omzet atau volume usaha per anggota
Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan
7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota
8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.
Sumber : ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9895/BAB+5.+SHU.ppt
dan dari berbagai sumber
Pola Manajemen Koperasi
POLA MANAJEMEN KOPERASI
Pola Manajemen Koperasi
A. Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
• Pengertian Manajemen
Kata manajemen di ambil dari kata bahasa inggris yaitu “manage” yang berarti mengurus,mengelola,mengendalikan,mengusahakan,memimpin.
Pengertian manajemen menurut beberapa ahli:
Manajemen adalah seni dan ilmu perencanaan pengorganisasian,penyusunan,pengarahan dan pengawasan daripada sumberdaya manusia untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. (By : Drs. Oey Liang Lee )
Manajemen adalah proses perencanaan, pengorganisasian dan penggunakan sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi tang telah ditetapkan. (By : James A.F. Stoner)
Manajemen merupakan suatu proses khas yang terdiri dari tindakan-tindakan perencanaan, pengorganisasian, penggerakan dan pengendalian yang dilakukan untuk menentukan serta mencapai sasaran yang telah ditentukan melalui pemanfaatan sumberdaya manusia dan sumberdaya lainnya. (By : R. Terry )
Manajemen adalah seni pencapaian tujuan yang dilakukan melalui usaha orang lain.(By : Lawrence A. Appley)
Manajemen adalah usaha untuk mencapai suatu tujuan tertentu melalui kegiatan orang lain. (By : Horold Koontz dan Cyril O’donnel )
Jadi pengertian manajemen secara umum adalah suatu proses yang terdiri dari rangkaian kegiatan, seperti perencanaan, pengorganisasian, penggerakan dan pengendalian/pengawasan, yang dilakukan untuk menetukan dan mencapai tujuan yang telah ditetapkan melalui pemanfaatan sumberdaya manusia dan sumberdaya lainnya.\
• Pengertian Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.
Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:
Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
• Pengertian Manajemen Koperasi
Manajemen Koperasi adalah suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.
Fungsi-fungsi Manajemen menurut G Terry:
a. Planning (Perencanaan)
b. Organizing (Pengorganisasian)
c. Actuating (Penggerakan untuk bekerja)
d. Controlling (Pengawasan/Pengendalian)
Implementasi Fungsi Manajemen Koperasi: Perangkat organisasi koperasi ada (3) bagian: -Rapat Anggota -Pengurus -Pengawas
B. Rapat Anggota
Tugas dan wewenang Rapat Anggota :
- Membahas dan mengesahkan pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas untuk tahun buku yang bersangkutan.
- Membahas dan mengesahkan Rencana Kerja dan RAPB tahun buku berikutnya.
- Membahas dan menetapkan AD, ART dan atau Pembubaran Koperasi.
- Memilih dan memberhentikan Pengurus dan Pengawas.
- Menetapkan Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).
C. Pengurus
Jumlah Pengurus sekurang-kurangnya tiga orang yang terdiri dari :
- Unsur Ketua
- Unsur Sekretaris
- Unsur Bendahara
Tugas, fungsi, wewenang dan tanggungjawab Pengurus:
1) Secara Kolektif Pengurus bertugas :
- Memimpin organisasi dan kegiatan usaha
- Membina dan membimbing anggota
- Memelihara kekayaan koperasi
- Menyelenggarakan rapat anggota
- Mengajukan rencana RK dan RAPB
- Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban kegiatan
- Menyelenggarakan pembukuan keuangan secara tertib
- Memelihara buku daftar anggota, daftar pengurus dan buku daftar pengawas.
Pengurus berfungsi sebagai : Perencana, Personifikasi Badan Hukum Koperasi, Kesatuan Pimpinan, Penyedia sumberdaya dan pengendali koperasi.
Pengurus berwenang dalam :
- Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan,
- Memutuskan penerimaan, penolakan dan pemberhentian anggota sementara, sesuai dengan AD,
- Mengangkat dan memberhentikan Pengelola dan karyawan Koperasi,
- Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan anggota sesuai dengan tanggungjawabnya.
Pengurus bertanggungjawab kepada Rapat Anggota mengenai pelaksanaan tugas kepengurusannya setiap tahun buku yang disakikan dalam Laporan Pertanggungjawaban tahunan.
2) Secara Perorangan :
a) Ketua :
- Bertugas mengkoordinasikan kegiatan seluruh anggota pengurus dan menangani tugas pengurus yang berhalangan, memimpin rapat dan mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan,
- Berfungsi sebagai pengurus, selaku pimpinan,
- Berwenang melakukan segala kegiatan sesuai dengan keputusan Rapat Anggota, Rapat Gabungan dan Rapat Pengurus dalam mengambil keputusan tentang hal-hal yang prinsip, serta menandatangani surat-surat bersama Sekretaris, serta surat-surat berharga bersama Bendahara,,
- Bertanggungjawab pada Rapat Anggota
b) Sekretaris :
- Bertugas melakukan pembinaan dan pengembangan dibidang kesekretariatan, keanggotaan dan pendidikan.
- Berfungsi sebagai Pengurus selaku Sekretaris.
- Berwenang menentukan kebijaksanaan dan melakukan segala perbuatan yang berhubungan dengan bidangnya sesuai keputusan rapat pengurus, serta menandatangani surat bersama unsur Ketua.
c) Bendahara :
- Bertugas mengelolan keuangan (menerima, menyimpan dan melakukan pembayaran), membina administrasi keuangan dan pembukuan.
- Berfungsi sebagai Pengurus, selaku Bendhara.
- Berwenang menentukan kebijakan dan melakukan segala perbuatan yang berhubungan dengan bidangnya, serta menandatangani surat-surat berharga bersama unsur Ketua.
- Bertanggungjawab kepada rapat pengurus lengkap melalui ketua.
D. Pengawas
a) Jumlah Pengawas sekurang-kurangnya tiga orang atau sesuai dengan AD Koperasi.
b) Unsur Pengawas terdiri dari :
- Ketua merangkap anggota,
- Sekretaris merangkap anggota dan
- Anggota
Tugas, fungsi, wewenang dan tanggungjawab pengawas :
(a) Secara Kolektif
- Bertugas melakukan Pengawasan dan Pemeriksaan sekurang-kurangnya tiga bulan sekali atas tata kehidupan Koperasi yang meliputi Organisasi, Manajemen, Usaha, Keuangan, Pembukuan dan kebijaksanaan Pengurus.
- Pengawas berfungsi sebagai Pengawas dan Pemeriksa.
- Berwenang melakukan pemeriksaan tentang catatan dan atau harta kekayaan koperasi.
- Bertanggungjawab kepada Rapat Anggota.
Dasar-dasar Kegiatan Pengurus dan Pengawas
a) Dalam melaksanakan kegiatan, berpedoman pada:
1. Undang –Undang No. 25 tahun 1992,
2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga,
3. Keputusan Rapat Anggota,
4. Keputusan Rapat Pengurus dan Rapat Gabungan.
b) Pelaksanaan kegiatan dilaksanakan secara kolektif berdasarkan azas kekeluargaam dan masing-masing melaksanakan tugas dengan disiplin, inisiatif, kreatif sesuai dengan pembagian tugas yang ditetapkan.
c) Pengurus dan Pengawas bekerja secara terbuka.
d) Pengurus adalah menyusun kebijaksanaan untuk dilaksanakan oleh Pengelola (manajer) sesuai dengan perjanjian kerja yang telah ditentukan.
e) Pengawas melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan kebijaksanaan Pengurus sesuai dengan Keputusan Rapat Anggota.
f) Pertanggungjawaban Pengurus maupun Pengawas disajikan tertulis.
g) Pertanggungjawaban Pengurus maupun Pengawas secara perorangan yang telah diterima, baik dalam Rapat Pengurus maupun Rapat Pengawas menjadi tanggungjawab Pengurus atau pengawas.
E. Manajer
Manajer adalah seorang tenaga profesional yang memiliki kemampuan sebagai pemimpin tingkat pengelola, yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus setelah dikonsultasikan dengan Pengawas.
Tugas, fungsi dan tanggung jawab Manajer ;
1) Tugas manajer adalah mengkoordinasikan seluruh kegiatan usaha, administrasi, organisasi dan ketatalaksanaan serta memberikan pelayanan administratif kepada Pengurus dan Pengawas,
2) Untuk melaksanakan tugas tersebut, manajer berfungsi :
(a) Sebagai pemimpin tingkat pengelola,
(b) Merencanakan kegiatan usaha, kepegawaian dan keuangan,
(c) Mengkoordinasikan kegiatan kepala-kepala unit usaha, kepala sekretariat dan kepala keuangan dalam upaya mengatur, membina baik yang bersifat tehnis maupun administratif
3) Berwenang mengambil langkah tindak lanjut atas kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh Pengurus
4) Bertanggungjawab kepada Pengurus melalui Ketua.
H ubungan Kerja Manajer : a) Secara vertikal, Manajer mengadakan hubungan kerja keatas dengan Pengurus, Pengawas untuk mengajukan usulan, pendapat dan segala rencana dalam upaya pengembangan usaha dan penciptaan uaha baru.
b) Hubungan kerja kebawah, dengan seluruh jajaran pengelola untuk melakukan kegiatan mengatur, membina dan memberikan bimbingan dan pengawasan dalam upaya melaksanakan seluruh kebijaksanaan Pengurus dan Pengawas.
c) Secara horisontal mengadakan hubungan kerja dengan seluruh jajaran manajer setingkat Pengelola.
Tata Kerja Manajer :
a) Manajer dapat menghadiri Rapat Anggota, Rapat Pengurus dan Rapat Gabungan,
b) Manajer membantu Sekretaris dalam menyiapkan bahan-bahan yang dibahas dalam Rapat,
c) Manajer membantu mencatat seluruh keputusan atau kebijaksanaan yang diambil dalam rapat dan merahasiakannya,
d) Manajer mengatur pelaksanaan kegiatan usaha operasional atas keputusan yang telah ditetapkan dalam rapat,
e) Manajer melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada Pengurus,
f) Manajer bertanggungjawab atas seluruh pelaksanaan tugas.
Unit-Unit kerja tingkat pelaksana, terdiri dari :
a) Bagian Sekretariat
b) Bagian Keuangan
c) Bagian Administrasi
d) Unit-Unit Usaha Produktif
F. Sistem Pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
- organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
- perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
Interprestasi dari Koperasi sebagai Sistem
Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.
Cooperative Combine
Adalah sistem sosio teknis pada substansinya, sistem terbuka pada lingkungannya, sistem dasar target pada tugasnya dan sistem ekonomi pada penggunaan sumber-sumber.
Semua pelaksanaan dalam keseluruhan kompleks dan pengaruh eksternal, dipengaruhi oleh hubungan sistem, demikian juga dilihat dari sudut pandang ekonomi, tidak cukup hanya melaksanakan koperasi secara ekonomis saja, tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota dengan manajemen perusahaan koperasi dalam lapangan lain.
Contoh Cooperative Interprise Combine :
Koperasi penyediaan alat pertanian, serba usaha, kerajinan, dan industri.
Tugas usaha pada Sistem Komunikasi (BCS)
The Businnes function Communication System (BCS) adalah sistem hubungan antara unit-unit usaha anggota dengan koperasi yang berhubungan dengan pelaksanaan dari perusahaan koperasi untuk unit usaha anggotaa mengenai beberapa tugas perusahaan.
Sistem Komunikasi antar anggota (The Interpersonal Communication System (ICS)
ICS adalah hubungan antara orang-orang yang berperan aktif dalam unit usaha anggota dengan koperasi yang berjalan.
ICS meliputi pembentukan/terjadi sistem target dalam koperasi gabungan.
Sistem Informasi Manajemen Anggota
Koordinasi dari suatu sistem yang ada melicinkan jalannya Cooperative Combine (CC), koordinasi yang terjadi selalu lewat informasi dan dengan sendirinya membutuhkan informasi yang baik.
Manajemen memberikan informasi pada anggota, informasi yang khusus untuk penganalisaan hubungan organisasi dan pemecahan persoalan seoptimal mungkin.
Dimensi struktural dari Cooperative Combine (CC)
Konfigurasi ekonomi dari individu membentuk dasar untuk pengembangaaan lebih lanjut.
Sifat-sifat dari anggota à sifat dari orang atau anggota organisasi serta sudut pandang anggota.
Intensitas kerjasama à semakin banyak anggota semakin tinggi intensitas kerjasama atau tugas manajemen
Distribusi kemampuan dalam menentukan target dan pengambilan keputusan.
Formalisasi kerjasama, fleksibilitas kerjasama dalam jangka panjang dan dapat menerima dan menyesuaikan perubahan.
Stabilitas kerjasama.
Tingkat stabilitas dalam CC ditentukan oleh sifat anggota dalam soal motivasi, kebutuhan bergabung dan lain-lain.
Sumber:
http://www.koperasiku.com/artikel/manajemen-koperasi
Pola Manajemen Koperasi
A. Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
• Pengertian Manajemen
Kata manajemen di ambil dari kata bahasa inggris yaitu “manage” yang berarti mengurus,mengelola,mengendalikan,mengusahakan,memimpin.
Pengertian manajemen menurut beberapa ahli:
Manajemen adalah seni dan ilmu perencanaan pengorganisasian,penyusunan,pengarahan dan pengawasan daripada sumberdaya manusia untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. (By : Drs. Oey Liang Lee )
Manajemen adalah proses perencanaan, pengorganisasian dan penggunakan sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi tang telah ditetapkan. (By : James A.F. Stoner)
Manajemen merupakan suatu proses khas yang terdiri dari tindakan-tindakan perencanaan, pengorganisasian, penggerakan dan pengendalian yang dilakukan untuk menentukan serta mencapai sasaran yang telah ditentukan melalui pemanfaatan sumberdaya manusia dan sumberdaya lainnya. (By : R. Terry )
Manajemen adalah seni pencapaian tujuan yang dilakukan melalui usaha orang lain.(By : Lawrence A. Appley)
Manajemen adalah usaha untuk mencapai suatu tujuan tertentu melalui kegiatan orang lain. (By : Horold Koontz dan Cyril O’donnel )
Jadi pengertian manajemen secara umum adalah suatu proses yang terdiri dari rangkaian kegiatan, seperti perencanaan, pengorganisasian, penggerakan dan pengendalian/pengawasan, yang dilakukan untuk menetukan dan mencapai tujuan yang telah ditetapkan melalui pemanfaatan sumberdaya manusia dan sumberdaya lainnya.\
• Pengertian Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.
Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:
Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
• Pengertian Manajemen Koperasi
Manajemen Koperasi adalah suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.
Fungsi-fungsi Manajemen menurut G Terry:
a. Planning (Perencanaan)
b. Organizing (Pengorganisasian)
c. Actuating (Penggerakan untuk bekerja)
d. Controlling (Pengawasan/Pengendalian)
Implementasi Fungsi Manajemen Koperasi: Perangkat organisasi koperasi ada (3) bagian: -Rapat Anggota -Pengurus -Pengawas
B. Rapat Anggota
Tugas dan wewenang Rapat Anggota :
- Membahas dan mengesahkan pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas untuk tahun buku yang bersangkutan.
- Membahas dan mengesahkan Rencana Kerja dan RAPB tahun buku berikutnya.
- Membahas dan menetapkan AD, ART dan atau Pembubaran Koperasi.
- Memilih dan memberhentikan Pengurus dan Pengawas.
- Menetapkan Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).
C. Pengurus
Jumlah Pengurus sekurang-kurangnya tiga orang yang terdiri dari :
- Unsur Ketua
- Unsur Sekretaris
- Unsur Bendahara
Tugas, fungsi, wewenang dan tanggungjawab Pengurus:
1) Secara Kolektif Pengurus bertugas :
- Memimpin organisasi dan kegiatan usaha
- Membina dan membimbing anggota
- Memelihara kekayaan koperasi
- Menyelenggarakan rapat anggota
- Mengajukan rencana RK dan RAPB
- Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban kegiatan
- Menyelenggarakan pembukuan keuangan secara tertib
- Memelihara buku daftar anggota, daftar pengurus dan buku daftar pengawas.
Pengurus berfungsi sebagai : Perencana, Personifikasi Badan Hukum Koperasi, Kesatuan Pimpinan, Penyedia sumberdaya dan pengendali koperasi.
Pengurus berwenang dalam :
- Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan,
- Memutuskan penerimaan, penolakan dan pemberhentian anggota sementara, sesuai dengan AD,
- Mengangkat dan memberhentikan Pengelola dan karyawan Koperasi,
- Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan anggota sesuai dengan tanggungjawabnya.
Pengurus bertanggungjawab kepada Rapat Anggota mengenai pelaksanaan tugas kepengurusannya setiap tahun buku yang disakikan dalam Laporan Pertanggungjawaban tahunan.
2) Secara Perorangan :
a) Ketua :
- Bertugas mengkoordinasikan kegiatan seluruh anggota pengurus dan menangani tugas pengurus yang berhalangan, memimpin rapat dan mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan,
- Berfungsi sebagai pengurus, selaku pimpinan,
- Berwenang melakukan segala kegiatan sesuai dengan keputusan Rapat Anggota, Rapat Gabungan dan Rapat Pengurus dalam mengambil keputusan tentang hal-hal yang prinsip, serta menandatangani surat-surat bersama Sekretaris, serta surat-surat berharga bersama Bendahara,,
- Bertanggungjawab pada Rapat Anggota
b) Sekretaris :
- Bertugas melakukan pembinaan dan pengembangan dibidang kesekretariatan, keanggotaan dan pendidikan.
- Berfungsi sebagai Pengurus selaku Sekretaris.
- Berwenang menentukan kebijaksanaan dan melakukan segala perbuatan yang berhubungan dengan bidangnya sesuai keputusan rapat pengurus, serta menandatangani surat bersama unsur Ketua.
c) Bendahara :
- Bertugas mengelolan keuangan (menerima, menyimpan dan melakukan pembayaran), membina administrasi keuangan dan pembukuan.
- Berfungsi sebagai Pengurus, selaku Bendhara.
- Berwenang menentukan kebijakan dan melakukan segala perbuatan yang berhubungan dengan bidangnya, serta menandatangani surat-surat berharga bersama unsur Ketua.
- Bertanggungjawab kepada rapat pengurus lengkap melalui ketua.
D. Pengawas
a) Jumlah Pengawas sekurang-kurangnya tiga orang atau sesuai dengan AD Koperasi.
b) Unsur Pengawas terdiri dari :
- Ketua merangkap anggota,
- Sekretaris merangkap anggota dan
- Anggota
Tugas, fungsi, wewenang dan tanggungjawab pengawas :
(a) Secara Kolektif
- Bertugas melakukan Pengawasan dan Pemeriksaan sekurang-kurangnya tiga bulan sekali atas tata kehidupan Koperasi yang meliputi Organisasi, Manajemen, Usaha, Keuangan, Pembukuan dan kebijaksanaan Pengurus.
- Pengawas berfungsi sebagai Pengawas dan Pemeriksa.
- Berwenang melakukan pemeriksaan tentang catatan dan atau harta kekayaan koperasi.
- Bertanggungjawab kepada Rapat Anggota.
Dasar-dasar Kegiatan Pengurus dan Pengawas
a) Dalam melaksanakan kegiatan, berpedoman pada:
1. Undang –Undang No. 25 tahun 1992,
2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga,
3. Keputusan Rapat Anggota,
4. Keputusan Rapat Pengurus dan Rapat Gabungan.
b) Pelaksanaan kegiatan dilaksanakan secara kolektif berdasarkan azas kekeluargaam dan masing-masing melaksanakan tugas dengan disiplin, inisiatif, kreatif sesuai dengan pembagian tugas yang ditetapkan.
c) Pengurus dan Pengawas bekerja secara terbuka.
d) Pengurus adalah menyusun kebijaksanaan untuk dilaksanakan oleh Pengelola (manajer) sesuai dengan perjanjian kerja yang telah ditentukan.
e) Pengawas melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan kebijaksanaan Pengurus sesuai dengan Keputusan Rapat Anggota.
f) Pertanggungjawaban Pengurus maupun Pengawas disajikan tertulis.
g) Pertanggungjawaban Pengurus maupun Pengawas secara perorangan yang telah diterima, baik dalam Rapat Pengurus maupun Rapat Pengawas menjadi tanggungjawab Pengurus atau pengawas.
E. Manajer
Manajer adalah seorang tenaga profesional yang memiliki kemampuan sebagai pemimpin tingkat pengelola, yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus setelah dikonsultasikan dengan Pengawas.
Tugas, fungsi dan tanggung jawab Manajer ;
1) Tugas manajer adalah mengkoordinasikan seluruh kegiatan usaha, administrasi, organisasi dan ketatalaksanaan serta memberikan pelayanan administratif kepada Pengurus dan Pengawas,
2) Untuk melaksanakan tugas tersebut, manajer berfungsi :
(a) Sebagai pemimpin tingkat pengelola,
(b) Merencanakan kegiatan usaha, kepegawaian dan keuangan,
(c) Mengkoordinasikan kegiatan kepala-kepala unit usaha, kepala sekretariat dan kepala keuangan dalam upaya mengatur, membina baik yang bersifat tehnis maupun administratif
3) Berwenang mengambil langkah tindak lanjut atas kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh Pengurus
4) Bertanggungjawab kepada Pengurus melalui Ketua.
H ubungan Kerja Manajer : a) Secara vertikal, Manajer mengadakan hubungan kerja keatas dengan Pengurus, Pengawas untuk mengajukan usulan, pendapat dan segala rencana dalam upaya pengembangan usaha dan penciptaan uaha baru.
b) Hubungan kerja kebawah, dengan seluruh jajaran pengelola untuk melakukan kegiatan mengatur, membina dan memberikan bimbingan dan pengawasan dalam upaya melaksanakan seluruh kebijaksanaan Pengurus dan Pengawas.
c) Secara horisontal mengadakan hubungan kerja dengan seluruh jajaran manajer setingkat Pengelola.
Tata Kerja Manajer :
a) Manajer dapat menghadiri Rapat Anggota, Rapat Pengurus dan Rapat Gabungan,
b) Manajer membantu Sekretaris dalam menyiapkan bahan-bahan yang dibahas dalam Rapat,
c) Manajer membantu mencatat seluruh keputusan atau kebijaksanaan yang diambil dalam rapat dan merahasiakannya,
d) Manajer mengatur pelaksanaan kegiatan usaha operasional atas keputusan yang telah ditetapkan dalam rapat,
e) Manajer melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada Pengurus,
f) Manajer bertanggungjawab atas seluruh pelaksanaan tugas.
Unit-Unit kerja tingkat pelaksana, terdiri dari :
a) Bagian Sekretariat
b) Bagian Keuangan
c) Bagian Administrasi
d) Unit-Unit Usaha Produktif
F. Sistem Pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
- organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
- perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
Interprestasi dari Koperasi sebagai Sistem
Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.
Cooperative Combine
Adalah sistem sosio teknis pada substansinya, sistem terbuka pada lingkungannya, sistem dasar target pada tugasnya dan sistem ekonomi pada penggunaan sumber-sumber.
Semua pelaksanaan dalam keseluruhan kompleks dan pengaruh eksternal, dipengaruhi oleh hubungan sistem, demikian juga dilihat dari sudut pandang ekonomi, tidak cukup hanya melaksanakan koperasi secara ekonomis saja, tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota dengan manajemen perusahaan koperasi dalam lapangan lain.
Contoh Cooperative Interprise Combine :
Koperasi penyediaan alat pertanian, serba usaha, kerajinan, dan industri.
Tugas usaha pada Sistem Komunikasi (BCS)
The Businnes function Communication System (BCS) adalah sistem hubungan antara unit-unit usaha anggota dengan koperasi yang berhubungan dengan pelaksanaan dari perusahaan koperasi untuk unit usaha anggotaa mengenai beberapa tugas perusahaan.
Sistem Komunikasi antar anggota (The Interpersonal Communication System (ICS)
ICS adalah hubungan antara orang-orang yang berperan aktif dalam unit usaha anggota dengan koperasi yang berjalan.
ICS meliputi pembentukan/terjadi sistem target dalam koperasi gabungan.
Sistem Informasi Manajemen Anggota
Koordinasi dari suatu sistem yang ada melicinkan jalannya Cooperative Combine (CC), koordinasi yang terjadi selalu lewat informasi dan dengan sendirinya membutuhkan informasi yang baik.
Manajemen memberikan informasi pada anggota, informasi yang khusus untuk penganalisaan hubungan organisasi dan pemecahan persoalan seoptimal mungkin.
Dimensi struktural dari Cooperative Combine (CC)
Konfigurasi ekonomi dari individu membentuk dasar untuk pengembangaaan lebih lanjut.
Sifat-sifat dari anggota à sifat dari orang atau anggota organisasi serta sudut pandang anggota.
Intensitas kerjasama à semakin banyak anggota semakin tinggi intensitas kerjasama atau tugas manajemen
Distribusi kemampuan dalam menentukan target dan pengambilan keputusan.
Formalisasi kerjasama, fleksibilitas kerjasama dalam jangka panjang dan dapat menerima dan menyesuaikan perubahan.
Stabilitas kerjasama.
Tingkat stabilitas dalam CC ditentukan oleh sifat anggota dalam soal motivasi, kebutuhan bergabung dan lain-lain.
Sumber:
http://www.koperasiku.com/artikel/manajemen-koperasi
PERMODALAN KOPERASI
ARTI MODAL BAGI KOPERASI
•Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha Koperasi.
•Modal jangka panjang
•Modal jangka pendek
•Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.
SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU NO. 12/1967)
•Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota
•Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
•Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.
SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU No. 25/1992)
•Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
•Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI
•Pengertian dana cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
•Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.
• Menurut UU No. 25/1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30 % dari SHU tersebut disisihkan untuk Cadangan.
Distribusi CADANGAN Koperasi antara lain dipergunakan untuk:
•Memenuhi kewajiban tertentu
•Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
•Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
•Perluasan usaha
SUMBER : ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/7224/EKOP+7%268.ppt
Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat Dari Sisi Anggota
EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI ANGGOTA
1. Efek-efek ekonomis koperasi
Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Motivasi ekonomi anggota sebagai pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah diserahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual/pembeli di luar koperasi.
Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi:
Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya: Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif.
Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang dimaksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien atau adanya pengurangan biaya dan atau diperolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.
Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus dibedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.
Istilah partisipasi dikembangkan untuk menyatakan atau menunjukkan peran serta (keikutsertaan) seseorang atau sekelompok orang dalam aktivitas tertentu. Karena itulah partisipasi anggota koperasi sangat menentukan keberhasilan koperasi. Dimensi-dimensi partisipasi dijelaskan sebagai berikut:
a. Dimensi partisipasi dipandang dari sifatnya
Dipandang dari segi sifatnya, partisipasi dapat berupa, partisipasi yang dipaksakan (forced) dan partisipasi sukarela (foluntary). Jika tidak dipaksa oleh situasi dan kondisi, partisipasi yang dipaksakan (forced) tidak sesuai dengan prinsip koperasi keanggotaan terbuka dan sukarela serta manajemen demokratis. Partisipasi yang sesuai pada koperasi adalah partisipasi yang bersifat sukarela.
b. Dimensi partisipasi dipandang dari bentuknya
Dipandang dari sifat keformalannya, partisipasi dapat bersifat formal (formal participation) dan dapat pula bersifat informal (informal participation). Pada koperasi kedua bentuk partisipasi ini bisa dilaksanakan secara bersama-sama.
c. Dimensi partisipasi dipandang dari pelaksanaannya
Dipandang dari segi pelaksanaannya, partisipasi dapat dilaksanakan secara langsung maupun tidak langsung. Pada koperasi partisipasi langsung dan tidak langsung dapat dilaksanakan secara bersama-sama tergantung pada situasi dan kondisi serta aturan yang berlaku. Partisipasi langsung dapat dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas koperasi (membeli atau menjual kepada koperasi), memberikan saran-saran atau informasi dalam rapat-rapat, memberikan kontribusi modal, memilih pengurus dan lain-lain. Partisipasi tidak langsung terjadi apabila jumlah anggota terlampau benyak, anggota tersebar di wilayah kerja koperasi yang terintegrasi, sehingga diperlukan perwakilan-perwakilan untuk menyampaikan aspirasinya.
d. Dimensi partisipasi dipandang dari segi kepentingannya
Dari segi kepentingannya partisipasi dalam koperasi dapat berupa partisipasi kontributis (contributif participation) dan partisipasi intensif (incentif participation). Kedua jenis partisipasi ini timbul sebagai akibat dari peran ganda anggota sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pelanggan. Dalam kedudukannya sebagai pemilik:
1. Para anggota memberikan kontribusinya terhadap pembentukan dan pertumbuhan perusahaan koperasi dalam bentuk kontribusinya terhadap pembentukan dan pertumbuhan perusahaan koperasi dalam bentuk kontribusi keuangan (penyerahan simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela atau dana-dana pribadi yang diinvestasikan pada koperasi).
2. Mengambil bagian dalam penetapan tujuan, pembuatan keputusan dan proses pengawasan terhadap jalannya perusahaan koperasi. Partisipasi semacam ini disebut juga partisipasi kontributif.
Dalam kedudukannya sebagai pelanggan/pemakai, para anggota memanfaatkan berbagai potansi pelayanan yang disediakan oleh perusahaan koperasi dalam menunjang kepentingannya. Partisipasi ini disebut partisipasi insentif.
Menurut Hanel (1989) insentif dan kontribusi anggota perseorangan terhadap koperasinya dapat dijelaskan secara singkat sebagai berikut:
a. Peningkatan pelayanan yang efisien melalui penyediaan barang dan jasa oleh perusahaan koperasi akan menjadi perangsang pernting bagi anggota untuk turut memberikan kontribusinya bagi.
b. Kontribusi para anggota dalam.
Cara meningkatkan koperasi dapat dilakukan beberapa kegiatan seperti:
a. Menyediakan barang-barang atau jasa-jasa yang dibutuhkan oleh anggota yang relatif lebih baik dari para pesaingnya di pasar.
b. Meningkatkan harga pelayanan kepada anggota, misalnya:
· Menetapkan harga jual yang relatif lebih murah dari harga umum
· Harga beli yang relatif lebih tinggi dari harga umum
· Pemberian bunga kredit yang lebih rendah dari bunga umum
· Pemberian bunga tabungan minimal sam dengan tingkat bunga umum disertai pelayanan yang lebih baik
· Pemberian diskon atau potongan harga untuk anggota
· Menurunkan biaya yang harus dibayar anggota pada saat pembelian barang atau penjualan bahan melalui pelaksanaan pembelian atau penjualan di tempat pelayanan anggota yang mendekati tempat tinggal anggota
c. Menyediakan barang-barang yang tidak tersedia di pasar bebas wilayah koperasi atau tidak disediakan oleh pemerintah.
d. Berusaha memberikan deviden per anggota (SHU per anggota) yang meningkat dari waktu ke waktu.
e. Memperbesar alokasi dana dari aktivitas bisnis koperasi dengan non anggota melalui pemberian kredit dengan bunga yang relatif lebih murah dan jangka waktu pemngembalian relatif lama.
f. Menyedihkan berbagai tunjangan (bila mampu) keanggotaan, seperti tunjangan hari raya, tunjangan kesehatan dan lain-lain.
Meningkatkan partisipasi kontributif anggota dalam pengambilan keputusan dapat dilakukan dengan cara:
Melaksanakan catatan pembukuan yang jelas dan transparan, dan
Memperbesar kepentingan anggota untuk mengaudit koperasi.
Sedangkan tingkat partisipasi anggota di pengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya:
Ö Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif.
Ö Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang dimaksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien atau adanya pengurangan biaya dan atau di perolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.
Ö Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus dibedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.
3. Analisis Hubungan Efek Ekonomis dan Keberhasilan koperasi
Dalam badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang dikejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented). Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya.
Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota. Keberhasilan koperasi ditentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partispasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang didapat oleh anggota tersebut.
4. Penyajian dan Analisis Neraca Pelayanan
Disebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangan-tantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinue disesuaikan. Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya.
1. Efek-efek ekonomis koperasi
Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Motivasi ekonomi anggota sebagai pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah diserahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual/pembeli di luar koperasi.
Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi:
- Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya
- Jika pelayanan itu di tawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan dibanding yang diperolehnya dari pihak-pihak lain di luar koperasi.
Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya: Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif.
Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang dimaksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien atau adanya pengurangan biaya dan atau diperolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.
Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus dibedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.
Istilah partisipasi dikembangkan untuk menyatakan atau menunjukkan peran serta (keikutsertaan) seseorang atau sekelompok orang dalam aktivitas tertentu. Karena itulah partisipasi anggota koperasi sangat menentukan keberhasilan koperasi. Dimensi-dimensi partisipasi dijelaskan sebagai berikut:
a. Dimensi partisipasi dipandang dari sifatnya
Dipandang dari segi sifatnya, partisipasi dapat berupa, partisipasi yang dipaksakan (forced) dan partisipasi sukarela (foluntary). Jika tidak dipaksa oleh situasi dan kondisi, partisipasi yang dipaksakan (forced) tidak sesuai dengan prinsip koperasi keanggotaan terbuka dan sukarela serta manajemen demokratis. Partisipasi yang sesuai pada koperasi adalah partisipasi yang bersifat sukarela.
b. Dimensi partisipasi dipandang dari bentuknya
Dipandang dari sifat keformalannya, partisipasi dapat bersifat formal (formal participation) dan dapat pula bersifat informal (informal participation). Pada koperasi kedua bentuk partisipasi ini bisa dilaksanakan secara bersama-sama.
c. Dimensi partisipasi dipandang dari pelaksanaannya
Dipandang dari segi pelaksanaannya, partisipasi dapat dilaksanakan secara langsung maupun tidak langsung. Pada koperasi partisipasi langsung dan tidak langsung dapat dilaksanakan secara bersama-sama tergantung pada situasi dan kondisi serta aturan yang berlaku. Partisipasi langsung dapat dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas koperasi (membeli atau menjual kepada koperasi), memberikan saran-saran atau informasi dalam rapat-rapat, memberikan kontribusi modal, memilih pengurus dan lain-lain. Partisipasi tidak langsung terjadi apabila jumlah anggota terlampau benyak, anggota tersebar di wilayah kerja koperasi yang terintegrasi, sehingga diperlukan perwakilan-perwakilan untuk menyampaikan aspirasinya.
d. Dimensi partisipasi dipandang dari segi kepentingannya
Dari segi kepentingannya partisipasi dalam koperasi dapat berupa partisipasi kontributis (contributif participation) dan partisipasi intensif (incentif participation). Kedua jenis partisipasi ini timbul sebagai akibat dari peran ganda anggota sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pelanggan. Dalam kedudukannya sebagai pemilik:
1. Para anggota memberikan kontribusinya terhadap pembentukan dan pertumbuhan perusahaan koperasi dalam bentuk kontribusinya terhadap pembentukan dan pertumbuhan perusahaan koperasi dalam bentuk kontribusi keuangan (penyerahan simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela atau dana-dana pribadi yang diinvestasikan pada koperasi).
2. Mengambil bagian dalam penetapan tujuan, pembuatan keputusan dan proses pengawasan terhadap jalannya perusahaan koperasi. Partisipasi semacam ini disebut juga partisipasi kontributif.
Dalam kedudukannya sebagai pelanggan/pemakai, para anggota memanfaatkan berbagai potansi pelayanan yang disediakan oleh perusahaan koperasi dalam menunjang kepentingannya. Partisipasi ini disebut partisipasi insentif.
Menurut Hanel (1989) insentif dan kontribusi anggota perseorangan terhadap koperasinya dapat dijelaskan secara singkat sebagai berikut:
a. Peningkatan pelayanan yang efisien melalui penyediaan barang dan jasa oleh perusahaan koperasi akan menjadi perangsang pernting bagi anggota untuk turut memberikan kontribusinya bagi.
b. Kontribusi para anggota dalam.
Cara meningkatkan koperasi dapat dilakukan beberapa kegiatan seperti:
a. Menyediakan barang-barang atau jasa-jasa yang dibutuhkan oleh anggota yang relatif lebih baik dari para pesaingnya di pasar.
b. Meningkatkan harga pelayanan kepada anggota, misalnya:
· Menetapkan harga jual yang relatif lebih murah dari harga umum
· Harga beli yang relatif lebih tinggi dari harga umum
· Pemberian bunga kredit yang lebih rendah dari bunga umum
· Pemberian bunga tabungan minimal sam dengan tingkat bunga umum disertai pelayanan yang lebih baik
· Pemberian diskon atau potongan harga untuk anggota
· Menurunkan biaya yang harus dibayar anggota pada saat pembelian barang atau penjualan bahan melalui pelaksanaan pembelian atau penjualan di tempat pelayanan anggota yang mendekati tempat tinggal anggota
c. Menyediakan barang-barang yang tidak tersedia di pasar bebas wilayah koperasi atau tidak disediakan oleh pemerintah.
d. Berusaha memberikan deviden per anggota (SHU per anggota) yang meningkat dari waktu ke waktu.
e. Memperbesar alokasi dana dari aktivitas bisnis koperasi dengan non anggota melalui pemberian kredit dengan bunga yang relatif lebih murah dan jangka waktu pemngembalian relatif lama.
f. Menyedihkan berbagai tunjangan (bila mampu) keanggotaan, seperti tunjangan hari raya, tunjangan kesehatan dan lain-lain.
Meningkatkan partisipasi kontributif anggota dalam pengambilan keputusan dapat dilakukan dengan cara:
- Menjelaskan tentang maksud, tujuan perencanaan dan keputusan yang akan dikeluarkan.
- Meminta tanggapan dan saran tentang perencanaan dan keputusan yang akan dikeluarkan.
- Meminta informasi tentang segala sesuatu dari semua anggota dalam usaha membuat keputusan dan mengambil keputusan.
- Memberikan kesempatan yang sama kepada semua anggota dalam pengambilan keputusan.
- Memperbesar peranan koperasi dalam usaha anggota dengan menciptakan manfaat ekonomi yang meningkat dari waktu ke waktu.
- Memperbesar rate of return melalui usaha yang sungguh-sungguh dan profesionil.
- Membangun dan meningkatkan kepercayaan anggota terhadap manajemen koperasi melalui:
Melaksanakan catatan pembukuan yang jelas dan transparan, dan
Memperbesar kepentingan anggota untuk mengaudit koperasi.
Sedangkan tingkat partisipasi anggota di pengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya:
Ö Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif.
Ö Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang dimaksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien atau adanya pengurangan biaya dan atau di perolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.
Ö Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus dibedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.
3. Analisis Hubungan Efek Ekonomis dan Keberhasilan koperasi
Dalam badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang dikejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented). Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya.
Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota. Keberhasilan koperasi ditentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partispasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang didapat oleh anggota tersebut.
4. Penyajian dan Analisis Neraca Pelayanan
Disebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangan-tantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinue disesuaikan. Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya.
- Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non koperasi).
- Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang ditawarkan oleh koperasi.
Langganan:
Postingan (Atom)