Senin, 05 Mei 2014

Tugas Softskill 2 - Akuntansi Internasional

ANALISIS DAMPAK PENERAPAN PSAK YANG EFEKTIF MULAI TANGGAL 1 JANUARI 2012 PADA PT SUPARMA TBK.



ASET TETAP
Sejak tanggal 1 Januari 2012, entitas menerapkan PSAK No. 16 (Revisi 2011), mengenai “Aset Tetap”
Dampak penerapan PSAK No. 16
Tidak ada dampak yang signifikan terhadap pencatatan laporan keuangan perusahaan akibat adanya penerapan PSAK No. 16 (Revisi 2011) mengenai “Aset Tetap”.
Biaya perolehan aset tetap disusutkan dengan menggunakan metode garis lurus (straight-line method). Manajemen mengestimasi masa manfaat ekonomis aset tetap antara 5 sampai dengan 30 tahun. Umur masa manfaat ini adalah umur yang secara umum diharapkan dalam industri di mana Entitas menjalankan bisnisnya. Perubahan tingkat pemakaian dan perkembangan teknologi dapat mempengaruhi masa manfaat ekonomis dan nilai sisa aset, dan karenanya biaya penyusutan masa depan mungkin direvisi.
Pada tanggal laporan posisi keuangan, nilai residu, umur manfaat dan metode penyusutan dikaji ulang dan disesuaikan secara prospektif jika diperlukan.
Biaya perbaikan dan pemeliharaan dibebankan pada operasi pada saat terjadinya; pemugaran dan penambahan dalam jumlah signifikan dikapitalisasi. Aset tetap yang sudah tidak digunakan lagi atau dijual, nilai tercatat serta akumulasi penyusutannya dikeluarkan dari kelompok aset tetap yang bersangkutan dan laba atau rugi yang terjadi dilaporkan dalam operasi tahun berjalan.
Aset dalam penyelesaian dinyatakan sebesar biaya perolehan dan disajikan sebagai bagian dari “Aset tetap”. Akumulasi biaya perolehan akan direklasifikasi ke masing-masing aset tetap yang bersangkutan pada saat aset tersebut selesai dikerjakan dan siap digunakan.

Pembebanan penyusutan pada tahun 2012 dan 2011 adalah sebagai berikut:

Penambahan aset tetap termasuk pemakaian suku cadang yang dikapitalisasi ke aset tetap sebesar Rp 15.178.418.720 dan Rp 17.131.351.545 masingmasing pada tahun 2012 dan 2011 (lihat Catatan 37). Pengurangan aset tetap merupakan sale and leaseback aset tetap mesin dan peralatan dengan nilai buku sebesar Rp 5.030.974.000 dan harga perolehan sale and leaseback sebesar Rp 5.000.000.000 pada tahun 2012 (lihat Catatan 17). Pengurangan aset tetap merupakan penjualan aset tetap tertentu dengan nilai buku nihil dan harga jual sebesar Rp 176.890.000 pada tahun 2011.
Persentase penyelesaian dari aset dalam penyelesaian pada tanggal 31 Desember 2012 dan 2011 masing-masing kurang lebih sebesar 85% dan 92% berdasarkan perbandingan biaya aktual yang dikeluarkan terhadap jumlah biaya proyek yang dianggarkan. Jumlah harga perolehan aset tetap yang telah disusutkan penuh dan masih digunakan adalah sebesar Rp 83.043.858.380.
Sesuai dengan laporan Kantor Jasa Penilai Publik Achmanan Satria Pangaloan & Rekan, Perusahaan Penilai, No. 033.2/02/ASP/2013 dan No. 033A.2/02/ASP/2013 tanggal 27 Pebruari 2013, nilai wajar aset tetap Entitas pada tanggal 31 Desember 2012 adalah sebesar Rp 1.825.695.450.000. Berdasarkan evaluasi yang dilakukan, manajemen berpendapat bahwa tidak terdapat penurunan nilai aset tetap pada tahun 2012.

PAJAK PENGHASILAN
Efektif mulai tanggal 1 Januari 2012, entitas menerapkan metode penangguhan pajak sesuai dengan PSAK No. 46 tentang “Akuntansi Pajak Penghasilan”. Penangguhan pajak penghasilan dilakukan untuk mencerminkan pengaruh pajak atas beda temporer antara aset dan liabilitas pada pelaporan komersial dan pajak, dan akumulasi rugi fiskal yang diharapkan dapat terealisir.
Dampak penerapan PSAK No. 46
Tidak ada dampak yang signifikan akibat adanya penerapan PSAK No. 46 mengenai ”Akuntansi Pajak Penghasilan”.
Aset dan liabilitas pajak tangguhan diukur pada tarif pajak yang diharapkan akan digunakan pada tahun ketika aset direalisasi atau ketika liabilitas dilunasi berdasarkan tarif pajak (dan peraturan perpajakan) yang berlaku atau secara substansial telah diberlakukan pada tanggal laporan posisi keuangan. Perubahan nilai tercatat aset dan liabilitas pajak tangguhan yang disebabkan oleh perubahan tarif pajak dibebankan pada tahun berjalan, kecuali untuk transaksi-transaksi yang sebelumnya telah langsung dibebankan atau dikreditkan ke ekuitas.
Perubahan terhadap kewajiban perpajakan diakui pada saat Surat Ketetapan Pajak (SKP) diterima atau jika Entitas mengajukan keberatan/banding pada saat keputusan atas keberatan/banding tersebut telah ditetapkan.

INSTRUMEN KEUANGAN
Pada tanggal 1 Januari 2012, Entitas telah mengadopsi PSAK No. 50 (Revisi 2010), mengenai “Instrumen Keuangan: Penyajian”, PSAK No. 55 (Revisi 2011), mengenai “Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran”, PSAK No. 60, mengenai ”Instrumen Keuangan: Pengungkapan”.
Dampak penerapan PSAK No. 50, 55, dan 60
Tidak ada dampak yang signifikan akibat penerapan PSAK No. 50 “Instrumen Keuangan: Penyajian”, PSAK No. 55 “Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran”, dan PSAK No. 60 “Instrumen Keuangan: Pengungkapan”.
PSAK No. 60 mensyaratkan Entitas untuk mengungkapkan dalam laporan keuangan yang memungkinkan pengguna laporan keuangan untuk mengevaluasi signifikansi instrumen keuangan terhadap posisi dan kinerja keuangan Entitas yang terekspos selama periode dan pada akhir periode pelaporan, dan bagaimana Entitas mengelola risiko tersebut.
Nilai wajar adalah nilai dimana suatu instrumen keuangan dapat dipertukarkan antara pihak yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar, dan bukan merupakan nilai penjualan akibat kesulitan keuangan atau likuidasi yang dipaksakan. Nilai wajar diperoleh dari kuotasi harga atau model arus kas diskonto.
Tabel di bawah ini menggambarkan nilai tercatat dan nilai wajar dari aset dan liabilitas keuangan yang tercatat pada laporan posisi keuangan:

Taksiran nilai wajar dari kelompok instrumen keuangan pada tabel di atas ditentukan dengan menggunakan metode-metode dan asumsi-asumsi berikut:
(i)                 Aset keuangan dan liabilitas keuangan jangka pendek dengan umur jatuh tempo kurang dari satu tahun (kas dan bank, piutang usaha, piutang lain-lain, hutang usaha, hutang lain-lain, beban masih harus dibayar dan liabilitas  keuangan jangka pendek lainnya). Nilai tercatat aset keuangan dan liabilitas keuangan tersebut merupakan perkiraan yang masuk akal atas nilai wajar dikarenakan jangka waktu jatuh tempo yang kurang dari satu tahun.
(ii)               Investasi tersedia untuk dijual (investasi dalam reksadana). Nilai wajar dari investasi dalam reksadana ditentukan dengan mengacu kepada harga pasar pada tanggal laporan posisi keuangan.
Berikut adalah definisi hirarki nilai wajar instrumen keuangan yang dimiliki Entitas:
(i)                 Tingkat 1: harga kuotasi (yang belum disesuaikan) pada pasar aktif untuk aset atau liabilitas yang identik
(ii)               Tingkat 2: input selain harga kuotasi yang dimaksud dalam tingkat 1, yang dapat diobservasi untuk aset atau liabilitas, baik secara langsung (misal: harga) atau tidak langsung (misal: derivasi harga)
(iii)             Tingkat 3: input yang tidak didasarkan pada data pasar yang dapat diobservasi